BANDUNG, bipol.co — Tim Pengacara para terdakwa kasus hoaks Sunda Empire menyampaikan bahwa klaim perbedaan versi sejarah merupakan hal yang lumrah terjadi dalam dunia keilmuan, saat sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa.
Pengacara terdakwa Sunda Empire, Misbahul Huda, menilai hal tersebut seharusnya tidak dijadikan sebagai tindakan pemidanaan, melainkan harus diselesaikan dengan pendekatan dialog dan musyawarah.
“Dalam kasus ini, pendekatan yang lebih jelas dan tepat justru bukan pendekatan represif atau pemidanaan, melainkan pendekatan dialog, musyawarah, dan debat akademis. Di situlah, baik para pegiat Sunda Empire maupun tokoh atau akademisi bisa saling beragumentasi mengenai klaim sejarahnya masing-masing berdasarkan bukti-bukti yang ada,” kata Misbahul.
Apabila para tokoh Sunda Empire tidak bisa membuktikan kebenarannya, maka menurutnya tidak harus ditindak melalui jalur pidana. Seharusnya, kata dia, mereka dibina dengan pemahaman sejarah yang telah terbukti kebenarannya.
“Dengan demikian, prinsip restoratif justice yang saat ini terus diupayakan dalam pembaharuan hukum pidana di Indonesia dapat terpenuhi,” ujar Huda.
Di sisi lain, menurutnya kasus yang berawal dari klaim sejarah ini masuk pada domain ilmu sejarah yang merupakan salah satu bagian dari ilmu sosial dan potensi ketidakpastiannya lebih besar dari pada ilmu hukum.
Dari klaim sejarah itu, para terdakwa dituduh menyebarkan informasi bohong. Tuduhan itu, kata dia, didukung pula dengan hasil pemeriksaan terhadap ahli sejarah, akademisi, budayawan dan saksi-saksi lainnya yang memberikan keterangan yang berbeda dengan keterangan klaim Sunda Empire.
“Dalam kajian sejarah, cukup banyak peristiwa yang memiliki versi sejarah yang saling berbeda satu sama lain dan itu adalah hal yang lumrah,” ucapnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mendakwa tiga petinggi kekaisaran fiktif Sunda Empire telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menerbitkan keonaran di tengah masyarakat.
Tiga petinggi itu, yakni Nasri Banks sebagai Perdana Menteri, Raden Ratnaningrum sebagai Kaisar, dan Ki Ageng Ranggasasana sebagai Sekretaris Jenderal. Selain membuat keonaran, Jaksa juga mendakwa mereka telah merusak keharmonisan masyarakat Sunda.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat,” kata Jaksa Kejati Jawa Barat, Suharja di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Kamis (18/6/2020).* ant
Editor: Hariyawan