Demi Fantasi Seks, Pria Bandung Paksa Tato Tubuh Dua Gadis

- Editor

Minggu, 12 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengacara Sunan Kalijaga di Polrestabes Bandung.* detikcom

Pengacara Sunan Kalijaga di Polrestabes Bandung.* detikcom

BANDUNG, bipol.co – Dua gadis diduga menjadi korban pencabulan dan penganiayaan yang dilakukan seorang pria asal Kota Bandung berinisial DC.

DC dilaporkan oleh korban ke Unit PPA Satreskrim Polrestabes Bandung didampingi pengacara Sunan Kalijaga dan tim pengacara Rohman Hidayat, Sabtu (11/7/2020) malam.

Sunan mengatakan, selain menjadi korban pencabulan dan penganiayaan, kedua korban dijadikan korban fantasi seks yang dilakukan oleh pelaku dengan cara membuat tato pada tubuh korban.

“Ini para korban dijadikan mainan atau fatansi dia,” katanya, seperti dilansir dari detik.com.

Tato itu bertuliskan nama DC di salah satu lengan korban. Selain itu, ada gambar tato lainnya pada punggung dan leher korban.

“Yang tadinya tidak ada tato dibikin tato, gambar juga dia pilih dan dia pilih posisi harus di mana di leher, di punggung. Jadi betul-betul luar biasa,” jelasnya.

Menurutnya, tato itu menjadi salah satu alat bukti yang bisa menguatkan bukti kepada pihak kepolisian.

“Namun, itulah namanya kejantanan, tidak ada kejahatan yang sempurna sehingga tato-tato yang dipaksakan pada para korban itu menjadi satu bukti petunjuk bahwa adanya peristiwa tersebut,” pungkasnya.*

Editor: Hariyawan

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB