SOREANG, bipol.co –Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung berencana akan memperpanjang insentif pembayaran pajak daerah tahap ke duà.
“Atas aspirasi dari DPRD, masyarakat dan pihak lainnya untuk memperpanjang insentif pajak daerah dan kami sedang mendiskusikan dengan DPRD dan BPK. Jadi dimungkinkan perpanjangan insentif atau penguranan pembebasan pajak daerah tahap kedu,” papar Kepala Bapenda Kabupaten Bandung, Usman Sayogi, di Soreang, Senin (13/7-2020).
Selain itu, tutur Usman, sesuai aturan Kemendagri no 1 tahun 2020 bahwa pemerintah daerah dalam situasi covid harus melakukan insentif, p3ngurangan atau pembebasan pajak daerah. “Di lapangan kita akan kutak katik dengan kebijakan melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 27 tahun 2020,” kata Usman.
Rencanya perpangan tersebut dilakukan pada Agustus – September.2020.
” Kami merencanakan untuk perpanjangan insentif pajak daerah pada Agustus – September. Saat ini kita masik koordinasi dengab BPK,” jelas Usman Sayogi.
Untuk memperpanjang waktu pemberian insentif pajak daerah ujarnya, pihkanya juga harus merubah peraturan bupati (Perbup) Bandung Nomor 27 Tahun 2020, tentang Kebijakan Insentif Pajak Daerah.
“Dalam Perbup baru.nanti, mungkin ada peningkatan insentif dari 15 persen menjadi 20 persen tetapi bagi nilai.pajak Rp 100 juta ke atas. Bagi pajak Rp 500 ribu ke bawah pemberian insentif waktunya diperpanjang hingga 2 bulan,” tuturnya.
Usman mengakui, pemberian insentif pajak daerah tahap l kurang sosialisasi, sehingga banyak wajib pajak yang tidak mengetahuinya. Sehingga pihaknya akan menurunkan petugas, untuk melakukan jemput bola.
Sebelumnya diberitakan, kebijakan Pemkab Bandung memberikan insentif pajak daerah pada masyarakat, mampu meningkatkan Pendapatan daerah hingga Rp 21 miliar atau sekitar.10 persenan.
Pada tahun lalu per 30 Juni pendapatan daerah mencapai Rp 205 miliar, namun tahun ini di periode yang sama mencapai Rp 226.miliar.
Reporter Deddy
Editor Deden .GP