Berkata Kasar, Ayah Tenggelamkan Anak Tiri Dalam Torn Hingga Tewas

- Editor

Senin, 20 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolresta Bandung, Kombespol Hendra Kurniawan, saat siaran pers di Mapolresta Bandung, Senin (20/7/2020).* deddy

Kapolresta Bandung, Kombespol Hendra Kurniawan, saat siaran pers di Mapolresta Bandung, Senin (20/7/2020).* deddy

SOREANG, bipol.co — Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus pembunuhan balita di dalam torn (tabung air), di Kampung Babakan DKA, Desa Panenjoan, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung bebrapa hari lalu.

Dalam waktu tidak lama, Satreskrim Polresta Bandung berhasil menciduk tersangka palaku, Hamid alias Aripin (25) yang tidak lain adalah ayah tiri korban.

Kapolresta Bandung, Kombespol Hendra Kurniawan, mengungkapkan peristiwa pembunuhan terjadi pada Jumat 17 Juli 2020, sekira pukul 08.00 WIB. Korban menimpa balita, AE (5 tahun).

Tersangka palaku, Hamid alias Aripin (25).* deddy

“Kasus dugaan pembunuhan ini berawal karena tersangka merasa sakit hati dan kesal terhadap korban, yang berkata kasar terhadap tersangka,” kata Kapolresta Bandung, Kombespol Hendra Kurniawan, kepada wartawan di Mapolresta Bandung, Senin (20/7/2020).

Dijelaskan Hendra Kurniawan, saat itu korban baru saja pulang mengamen dan marah-marah mempertanyakan tersangka tidak pulang bersama ibunya dengan kata-kata kasar.

Mendengar perkataan anak tirinya, tersangka yang dalam keadaan mabuk, naik pitam. Kemudian korban diajak ke lantai tiga rumah kontrakannya. Setibanya di lantai tiga tempat menaruh torn, tubuh korban diangkat dan dipegang dua kakinya. Lalu kepalanya yang berada di bawah dimasukkan ke dalam torn yang airnya sedang penuh.

Menurut pengakuan tersangka Hamid, setelah korban tidak bergerak selama 10 menit, lalu tubuhnya dilepas ke dalam air. Tersangka pun segara pergi meninggalkan korban dalam torn, kembali ke kamar kontrakannya.

Beberapa saat, ibu korban tiba dan menanyakan anaknya. Tersangka dalam pengaruh minuman keras memberitahu istrinya bahwa korban sudah meninggal dunia, berada dalam torn.

Mendengar pengakuan suami sirinya, ibu korban langsung sok dan sempat tidak sadarkan diri.

Kejadian itu pun segera dilaporkan ke pihak kepolisian setempat. Beberapa saat kemudian tersangka pun berhasil diamankan Satreskrim Polresta Bandung.

Kapolres mengatakan, tersangka merupakan suami siri. Ibu korban yang kesehariannya sama-sama berprofesi sebagai pengamen jalanan.

“Mereka suka pergi ngamen sama-sama, bahkan dua anaknya yang masih belita itu juga sering diajak ngamen,” tutur Kapolres.

Kapolresta menduga, telah terjadi eksploitasi anak yang dilakukan ibu korban dan suaminya itu.

“Karena itu kami sedang mendalami kasus ini, terutama adanya dugaan eksploitasi anak-anak oleh mereka. Kami juga kordinasi dengan TP2 untuk pendampingan saksi anak,” tutur Hendra Kurniawan.

Menurut Kapolres, tersangka bisa dijerat pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 17 tahun 2016, tentang perlindungan anak dan pasal 338 KUHP, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Selain mengamankan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa celana pendek milik korban dan tutup torn.*

Reporter: Deddy | Editor: H. Esthu

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB