SOREANG, bipol.co — Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus pembunuhan balita di dalam torn (tabung air), di Kampung Babakan DKA, Desa Panenjoan, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung bebrapa hari lalu.
Dalam waktu tidak lama, Satreskrim Polresta Bandung berhasil menciduk tersangka palaku, Hamid alias Aripin (25) yang tidak lain adalah ayah tiri korban.
Kapolresta Bandung, Kombespol Hendra Kurniawan, mengungkapkan peristiwa pembunuhan terjadi pada Jumat 17 Juli 2020, sekira pukul 08.00 WIB. Korban menimpa balita, AE (5 tahun).
“Kasus dugaan pembunuhan ini berawal karena tersangka merasa sakit hati dan kesal terhadap korban, yang berkata kasar terhadap tersangka,” kata Kapolresta Bandung, Kombespol Hendra Kurniawan, kepada wartawan di Mapolresta Bandung, Senin (20/7/2020).
Dijelaskan Hendra Kurniawan, saat itu korban baru saja pulang mengamen dan marah-marah mempertanyakan tersangka tidak pulang bersama ibunya dengan kata-kata kasar.
Mendengar perkataan anak tirinya, tersangka yang dalam keadaan mabuk, naik pitam. Kemudian korban diajak ke lantai tiga rumah kontrakannya. Setibanya di lantai tiga tempat menaruh torn, tubuh korban diangkat dan dipegang dua kakinya. Lalu kepalanya yang berada di bawah dimasukkan ke dalam torn yang airnya sedang penuh.
Menurut pengakuan tersangka Hamid, setelah korban tidak bergerak selama 10 menit, lalu tubuhnya dilepas ke dalam air. Tersangka pun segara pergi meninggalkan korban dalam torn, kembali ke kamar kontrakannya.
Beberapa saat, ibu korban tiba dan menanyakan anaknya. Tersangka dalam pengaruh minuman keras memberitahu istrinya bahwa korban sudah meninggal dunia, berada dalam torn.
Mendengar pengakuan suami sirinya, ibu korban langsung sok dan sempat tidak sadarkan diri.
Kejadian itu pun segera dilaporkan ke pihak kepolisian setempat. Beberapa saat kemudian tersangka pun berhasil diamankan Satreskrim Polresta Bandung.
Kapolres mengatakan, tersangka merupakan suami siri. Ibu korban yang kesehariannya sama-sama berprofesi sebagai pengamen jalanan.
“Mereka suka pergi ngamen sama-sama, bahkan dua anaknya yang masih belita itu juga sering diajak ngamen,” tutur Kapolres.
Kapolresta menduga, telah terjadi eksploitasi anak yang dilakukan ibu korban dan suaminya itu.
“Karena itu kami sedang mendalami kasus ini, terutama adanya dugaan eksploitasi anak-anak oleh mereka. Kami juga kordinasi dengan TP2 untuk pendampingan saksi anak,” tutur Hendra Kurniawan.
Menurut Kapolres, tersangka bisa dijerat pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 17 tahun 2016, tentang perlindungan anak dan pasal 338 KUHP, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Selain mengamankan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa celana pendek milik korban dan tutup torn.*
Reporter: Deddy | Editor: H. Esthu