Kabareskrim Pastikan tidak Pandang Bulu Ungkap Kasus Djoko Tjandra

- Editor

Senin, 20 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo (tengah), memberikan keterangan terkait dicopotnya jabatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim Polri dari Brigjen Pol. Prasetijo Utomo dalam upacara di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/7/2020).* ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.

Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo (tengah), memberikan keterangan terkait dicopotnya jabatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim Polri dari Brigjen Pol. Prasetijo Utomo dalam upacara di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/7/2020).* ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.

JAKARTA, bipol.co – Kabareskrim Polri Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo memastikan pihaknya tidak pandang bulu dalam mengusut seluruh jajaran Polri yang terlibat dalam perkara buronan pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra.

Sigit menekankan, siapa pun dia, apa pun latar belakangnya serta dari angkatan manapun, pengusutan kasus tetap akan berjalan. Pasalnya menjaga kepercayaan marwah institusi Polri jauh lebih penting daripada apa pun.

“Biar pun teman satu angkatan, kami tidak pernah ragu untuk menindak tegas tanpa pandang bulu,” kata Komjen Sigit melalui siaran pers, di Jakarta, Senin.

Kebijakan konkrit dan bentuk ketegasan serta komitmen dari Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis dan Kabareskrim Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo dibuktikan melalui dicopotnya tiga orang jenderal dari jabatan sebelumnya lantaran diduga terlibat dalam pemberian keistimewaan Djoko Tjandra.

Sigit menyebut tim khusus yang dibentuknya akan terus menelusuri pihak-pihak lainnya yang terlibat dengan perkara tersebut.

Dia menegaskan tidak ada ruang bagi siapapun yang terlibat hal tersebut.

“Siapa pun yang terlibat, akan kami proses. Itu juga merupakan komitmen kami untuk menindak dan usut tuntas masalah ini,” tegas mantan Kadiv Propam Polri ini.

Sigit menambahkan pengusutan dilakukan secara transparan dan terbuka agar masyarakat bisa mengetahui duduk perkara yang sebenarnya.

Kabareskrim pun mengimbau kepada seluruh pihak manapun agar tidak ikut memperkeruh suasana dan situasi. Polri, kata dia, akan bersikap profesional dalam menjalankan tugasnya.

“Kami pastikan akan transparan dalam melakukan pengusutan perkara ini. Kami meminta agar masyarakat percaya dan ikut membantu mengawasi hal ini,” tutur jenderal bintang tiga ini.

Sebelumnya Brigjen Pol. Prasetijo Utomo resmi dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri menyusul munculnya dugaan penerbitan surat jalan bagi Djoko Tjandra.

Brigjen Pol. Nugroho Slamet Wibowo juga dicopot dari jabatannya sebagai Sekretaris National Central Bureau (Ses NCB) Interpol Indonesia. Nugroho Wibowo dimutasi menjadi Analis Kebijakan Utama Bidang Jianbang Lemdiklat Polri.

Irjen Pol. Napoleon Bonaparte pun dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri. Pencopotan jabatan itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri dengan nomor ST/2076/VII/KEP./2020 tertanggal 17 Juli 2020.* ant.

Editor: H. Esthu

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB