Kejari Sosialisasikan Pinjam Pakai Barang Bukti

- Editor

Kamis, 14 Maret 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CIANJUR, bipol.co – Kejaksaan Negeri Cianjur menggiatkan program Jaksa Masuk Sekolah. Program tersebut memberikan pemahaman menyangkut hukum kepada para pelajar.

Satu di antaranya dilakukan ke SMKN 1 Pacet. Di sekolah itu, jajaran Korps Adhyaksa tersebut mengajar kaitan ilmu hukum kepada para pelajar. “Kami kenalkan berbagai produk hukum. Misalnya undang-undang dan lainnya,” kata Kasi Intelijen Kejari Cianjur, Mali Diaan, Kamis (14/3/2019).

Saat ini yang kerap digencarkan kepada para pelajar yakni bentuk hukum berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba, kenakalan remaja, serta perlindungan anak.

“Kami laksanakan kegiatan ini secara rutin,” ucap Mali.

Penyuluhan dan penerangan hukum juga diberikan Kejari Cianjur kepada aparatur pemerintahan dan masyarakat. Seperti dilakukan kepada jajaran pemerintahan dan masyarakat di Kelurahan Bojongherang Kecamatan Cianjur, Rabu (13/3/2019).

“Kegiatan ini bertujuan mengimplementasikan program pembinaan masyarakat taat hukum,” jelas dia.

Upaya itu sebagai bagian menekan terjadinya bentuk-bentuk pelanggaran hukum yang bisa jadi dilakukan aparatur pemerintahan maupun masyarakat.

“Sasaran kami semua kalangan. Sehingga semua elemen masyarakat mengetahui dan memahami aturan-aturan hukum,” tegasnya.

Pada kesempatan itu juga dilakukan sosialisasi pinjam pakai barang bukti. Masyarakat yang memiliki barang bukti dalam proses hukum tinggal mengajukan permohonan kepada Kejari Cianjur secara daring (online).

“Pinjam pakai barang bukti ini tanpa dipungut biaya alias gratis,” tandasnya.**

 

Reporter : Andi

Editor : Ude Gunadi

Berita Terkait

Tindak Tegas, Satpol PP Kota Bandung Seret 33 Pelanggar ke Sidang Tipiring di Jalan
PDIP Laporkan Penyidik Rossa Purbo ke Dewas KPK, Ini Alasannya
Ahli Hukum Unpad Prof Romli Atmasasmita Sebut Vonis Banding Harvey Moeis Putusan Sesat
Profesionalitas KPK Dipertanyakan, Benedictus Danang: Hukum Harus Bebas dari Kepentingan Politik
Kementerian ATR-BPN Diminta Segera Batalkan Sertifikat Hak Guna Bangunan RS Immanuel Bandung
Radja Nainggolan Ditangkap Polisi, Berikut Profil Eks Pemain Bhayangkara FC Ini
KPK Geledah Rumah Hasto Kristiyanto di Bekasi dan Kebagusan, Ini Tanggapan PDIP
Usut Tuntas Terpidana Penggelapan Rumah Mewah yang Kabur Entah Kemana

Berita Terkait

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:10 WIB

Tindak Tegas, Satpol PP Kota Bandung Seret 33 Pelanggar ke Sidang Tipiring di Jalan

Rabu, 19 Februari 2025 - 11:26 WIB

PDIP Laporkan Penyidik Rossa Purbo ke Dewas KPK, Ini Alasannya

Minggu, 16 Februari 2025 - 21:49 WIB

Ahli Hukum Unpad Prof Romli Atmasasmita Sebut Vonis Banding Harvey Moeis Putusan Sesat

Kamis, 13 Februari 2025 - 09:22 WIB

Profesionalitas KPK Dipertanyakan, Benedictus Danang: Hukum Harus Bebas dari Kepentingan Politik

Senin, 10 Februari 2025 - 09:09 WIB

Kementerian ATR-BPN Diminta Segera Batalkan Sertifikat Hak Guna Bangunan RS Immanuel Bandung

Berita Terbaru