JAKARTA, bipol.co – Setiap tahun pada 23 Juli –seperti juga hari ini–, bangsa kita memperingatinya sebagai Hari Anak Nasional (HAN). Dengan adanya peringatan HAN, diharapkan masyarakat dan pemerintah saling membantu dalam meningkatkan pembinaan dan pengembangan anak secara holistik integratif dan berkesinambungan.
Dikutip laman Promkes Kemkes, penetapan HAN sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1984 tanggal 19 Juli 1984. Selain itu, adanya HAN sesuai dengan Pasal 28B ayat (2) UUD ‘45 dan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Anak-anak harus dijamin kehidupannya, dalam melakukan segala kegiatan, atas hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan. Anak-anak juga harus mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Tetapi dalam perayaan Hari Anak Nasional tahun ini harus dilaksanakan dengan cara yang berbeda akibat adanya pandemi Covid-19. Sebagaimana ditulis UNICEF dalam situsnya, anak-anak harus dilindungi dari virus yang masih belum ditemukan vaksinnya tersebut. Wabah Covid-19 sendiri telah memberikan dampak cukup besar bagi anak-anak, di antaranya berkurangnya kesempatan anak bermain, belajar, dan berkreasi akibat diterapkannya kebijakan jaga jarak dan belajar di rumah.
Dengan mengusung tema “Anak Terlindungi, Indonesia Maju” dan tagline #AnakIndonesiaGembiraDiRumah, seluruh kegiatan rangkaian dan acara puncak HAN tahun ini didesain untuk mewujudkan anak Indonesia gembira di rumah selama pandemik Covid-19.
Sejarah Hari Anak Nasional
Sejarah HAN berawal dari gagasan mantan Presiden Soeharto yang melihat anak-anak sebagai aset kemajuan bangsa, sehingga sejak 1984 berdasarkan Keppres RI Nomor 44 Tahun 1984, ditetapkan setiap tanggal 23 Juli sebagai HAN.
Pemerintah juga membentuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sebagai institusi independen guna melakukan pengawasan dan pelaksanaan upaya perlindungan anak.
KPAI dapat melakukan investigasi terhadap pelanggaran hak anak yang dilakukan negara, hingga memberikan saran dan masukan secara langsung ke presiden tentang berbagai upaya yang perlu dilakukan yang berkaitan dengan perlindungan anak.*
Editor: H. Esthu