“Tutup sampai tanggal 4 Agustus, tanggal 5 Agustus mulai lagi. Namun, bisa dievaluasi nanti,” ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam melalui pesan singkat, Rabu (29/7).
Untuk mencegah penyebaran COVID-19, Kantor Komnas HAM yang terletak Jalan Latuharhari Nomor 4B Jakarta, itu juga akan disemprot cairan disinfektan.
Untuk pengaduan secara daring, pelapor dapat mengakses laman resmi Komnas HAM untuk mengisi formulir pengaduan.
Pengaduan harus memuat di antaranya nama lengkap pengadu, alamat rumah, nomor telepon tempat kerja atau rumah, rincian pengaduan soal apa yang terjadi, dimana, kapan, siapa yang terlibat dan nama-nama saksi serta dokumen pendukung dan bukti-bukti lain yang menguatkan pengaduan.
Selain itu, aduan yang sebelumnya telah disampaikan kepada lembaga lain, perlu disampaikan upaya hukum yang sudah dilakukan.
Adapun sebelumnya Komnas HAM menyoroti kebijakan penanganan COVID-19 dan merekomendasikan kepada Presiden RI untuk melakukan refleksi menyeluruh atas tata kelola penanggulangan pandemik COVID-19 dan menetapkan perppu sebagai dasar hukum penanganan pandemi yang masih berkepanjangan dengan mengutamakan hak hidup, hak kesehatan serta hak-hak asasi lainnya. (net)