“Tim jaksa memeriksa 12 saksi terkait kasus Jiwasraya,” ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (4/8).
Hari mengatakan ke-12 saksi merupakan pengurus maupun sebagai karyawan perusahaan Manager Investasi, pejabat Bursa Efek Indonesia (BEI), dan karyawan PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka korporasi.
Saksi untuk tersangka korporasi PT Jasa Capital Asset Management yaitu Kasi Pasar Modal PT AJS Iwa Kustiwa, Kasi Pasar Modal PT. AJS Bramantyo Adhi Nugroho, dan Kepala Divisi Operasional Perdagangan BEI Irvan Susandy.
Saksi untuk tersangka korporasi PT Treasure Fund Investama yaitu Direktur Kepatuhan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Bob Tyasika.
Saksi untuk tersangka korporasi PT Sinarmas Asset Management yaitu mantan Komisaris PT Treasure Fund Investama, Komisaris dan Direksi PT Topas Investment Utomo Pusposuharto.
Saksi untuk tersangka korporasi PT Pinnacle Persada Investama yaitu Kepala Unit Pemeriksaan Transaksi Bursa Efek Indonesia Endra Febri Setyawan, Institutional Equity PT Trimegah Securities Tbk Glen Riyanto, dan Komisaris Utama PT Pinancle Persada Investama Rinaldi Firmansyah.
“Keterangan mereka dianggap perlu untuk mengungkap sejauh mana peran para saksi dalam menjalankan perusahaannya dan kaitannya dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang terjadi di Bursa Efek Indonesia,” kata Hari. (net)