Akan teapi, lanjut Hasto, LPSK bisa memenuhi permohonan kuasa hukum terpidana Djoko Tjandra itu bila yang bersangkutan mengajukan permohonan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator).
“Karena yang bersangkutan sudah berstatus tersangka kasus tersebut, sulit bagi LPSK untuk memberikan perlindungan. Akan tetapi, kalau Anita ajukan permohonan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator), LPSK akan dalami juga dan bisa berikan perlindungan,” kata Hasto saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Sabtu (8/8).
Menurut aturan yang berlaku, LPSK bisa melindungi, antara lain saksi, korban, saksi pelapor, saksi pelaku yang bekerja sama, dan juga saksi ahli.
Hasto menegaskan bahwa LPSK belum memutuskan apakah memberi perlindungan atau tidak kepada Anita Kolopaking.
“Pendalaman masih berlangsung karena kami memerlukan keterangan-keterangan dari pihak lain juga, misalnya dari Bareskrim. Sampai sekarang, kami belum memutuskan,” kata Hasto.
Diketahui, Anita Kolopaking absen alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Bareskrim Mabes Polri pada hari Selasa (4/8) karena sedang memberikan keterangan di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Waktu pemeriksaan terhadap yang bersangkutan pada hari Selasa lalu memang bersamaan dengan giat permintaan keterangan di LPSK,” ujar Hasto. (net)