Gadis berusia 14 tahun itu awalnya membuat video asusila dengan iming-iming imbalan uang sekali tampil sebesar Rp50.000, lantaran kedekatan anak itu dengan salah satu admin grup asusila.
Gadis tersebut kemudian dimasukkan dalam grup konten berbayar, dimana dia berani melakukan pertunjukkan siaran langsung.
Dia menilai, selama masa pandemi ini kuantitas anak berinteraksi dengan gadget mengalami kenaikan. Sehingga, kasus ITE, dengan konten muatan pornografi pada anak semakin merajalela.
“Saya tanya apakah tidak takut? Tidak khawatir? Dan lain sebagainya, anak itu mengatakan tidak tahu. Artinya, edukasi terkait literasi digital, kemudian masalah pornografi, grooming, itu anak minim sekali pengetahuannya,” ujar Elvina.
“Itu menjadi peluang bagi orang-orang yang memanfaatkan anak untuk ‘grooming‘ secara seksual ini. Bermula dari situ si anak terjebak dalam grup,” kata dia.
Saat ini gadis tersebut sudah dalam perlindungan KPAI. Serta, orang tua sang anak telah mendapatkan edukasi perihal kasus anaknya.
Elvina mengatakan gadis itu telah kapok untuk bermain ponsel untuk tindakan asusila, dan berniat untuk bertobat dan akan masuk pondok pesantren. (net)