Jaksa Bosan Panggil Uu Ruzhanl Ulum

- Editor

Senin, 18 Maret 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum

Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum

BANDUNG, bipol.co – Uu Ruzhanul Ulum kembali mangkir. Ini yang ketiga kalinya. Mantan Bupati Tasikmalaya sekaligus Wakil Gubernur Jawa Barat tak menunjukan dirinya di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung Jalan RE Martadinata Kota Bandung, Senin (18/3/2019).

Padahal semestinya Uu memberi kesaksian dalams sidang, untuk meringankan terdakwa Abdukodir, Sekda saat Uu menjadi Bupati Tasikmalaya. Tak hanya untuk Abdulkodir, kehadiran Uu di pengadilan juga ditunggu oleh delapan terdakwa lainnya.

Sama seperti pekan lalu, jaksa dalam persidangan kali ini sudah menerima informasi terkait ketidakhadiran Uu. “Alasannya karena yang bersangkutan ada tugas dinas ke Kabupaten Sukabumi, menghadiri peluncuran pendidikan vokasi bersama Kementerian Perindustrian,” ujar Jaksa Andi Andika Wira.

Hakim kembali menanyakan kepada para terdakwa terkait kebutuhannya untuk menghadirkan Uu. Namun para terdakwa sepakat untuk tetap melanjutkan persidangan tanpa kesaksian dari Wakil Gubernur Jawa Barat tersebut. “Majelis hakim, silakan melanjutkan persidangan dengan agenda selanjutnya,” ujar Abdulkodir.

Jaksa Andi mengatakan, para terdakwa beserta para kuasa hukumnya sudah tidak memerlukan lagi kesaksian Uu sehingga sidang tetap dilanjutkan. “Ya itu kan permintaan dari terdakwa, sekarang hakim sudah mengakomodir permintaan. Tentunya dikembalikan lagi kepada terdakwa, hak-hak terdakwa,” katanya.

Ia menyebutkan agenda sidang selanjutnya yaitu pembacaan tuntutan kepada para terdakwa. “Lanjut terus, tadi sudah langsung pemeriksaan terdakwa. Agendanya sekarang minggu depan ya sesuai tadi (ketetapan persidangan), tuntutan,” katanya.

Sementara itu, Kuasa hukum Abdulkodir, Bambang Lesmana menyebutkan ketidakhadiran Uu bisa berdampak bagi pelimpahan perkara setelah putusan persidangan. “Keterangan saksi, keterangan terdakwa, termasuk pertimbangan biasanya lembaga yang lain, KPK atau Polda akan meminta putusan tersebut untuk menjadi acuan apakah ada terdakwa lain,” katanya.

Sesuai dengan kesaksian para terdakwa, Uu meminta kepada Abdulkodir untuk mencairkan dana hibah. Dengan tidak hadirnya Uu, Bambang menganggap tidak ada bantahan dari Uu terkait hal tersebut. “Menyatakan bahwa uang yang sekarang dijadikan  dana hibah itu untuk kepentingan MQK dan Qurban atas pertintah dari Pak Uu. Tidak disangkal karena dia tidak hadir,” katanya.

Ia juga mengatakan, para terdakwa akhirnya meminta majelis untuk melanjutkan persidangan tanpa kehadiran Uu. “Tapi kalau sudah dua kali dipanggil tidak hadir maka terdakwa memohon kepada majelis hakim untuk dilanjutkan persidangan, karena mereka lelah,” katanya.

Persidangan perkara sunat dana hibah Tasikmalaya akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan bagi para terdakwa. **

 

Antara

Editor : Ude D. Gunadi

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB