BANDUNG. Bipol.co – Penggeledahan di Gedung DPRD Jabar di Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis (3/12/2020), oleh Komisi Pembertansan Korupsi (KPK), berlangsung selama delapan jam.
Mereka meninggalkan ruangan Fraksi Partai Golkar di Lantai 1 DPRD Jabar sekitar pukul 16.00 dengan membawa dokumen berisi berkas-berkas yang diperlukan. Dokumen itu dimasukkan dalam boks besar.
KPK geledah Gedung DPRD Jabar sejak pukul 08.00, dokumen yang diboyong KPK berkaitan dengan kasus korupsi penerimaan hadiah berupa uang oleh tersangka Abdul Rozaq Muslim, anggota DPRD Jabar.
Saat disinggung soal kedatangan mereka, salah satu penyelidik KPK membenarkan kedatangan mereka soal kelanjutan penanganan kasus Abdul Rozaq Muslim. “Iya (terkait Abdul Rozaq Muslim),” ujar salah satu penyelidik KPK.
Abdul Rozaq ditetapkan tersangka oleh KPK. Abdul Rozaq Muslim merupakan anggota DPRD Jabar dari DPRD Jabar. Menurut KPK, dia diduga menerima hadiah berupa uang dari Carsa, mantan kepala desa sekaligus pengusaha.
Carsa sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung karena memberi suap ke Bupati Indramayu, Supendi yang juga turut divonis bersalah. (sob/net)