Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 20 Ribu Pil Psikotropika

- Editor

Selasa, 19 Maret 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Hendry Marpaung.

Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Hendry Marpaung.

TANJUNG BALAI,bipol.co – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menggagalkan penyelundupan 20.000 pil psikotropika dari Malaysia dengan sampan melalui perairan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai, Provinsi Sumatera Utara.

“Petugas juga mengamankan tiga orang tersangka yang menyeludupkan psikotropika jenis etizolam, Rabu (13/3),” kata Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Hendry Marpaung di Mapolda, Senin (18/3/2019).

Ketiga tersangka itu, menurut dia, A, J dan I dengan barang bukti yang disita berupa empat bungkus besar kemasan plastik warna silver yang masing-masing kemasan berisi psikotropika sebanyak 500 papan (5.000 butir).

“Dengan jumlah seluruhnya 2.000 papan (20.000 butir) pil psikotropika,” ujar Hendry.

Ia menyebutkan, petugas juga mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 22,69 kg, di sejumlah daerah.

Kasus narkotika itu, pertama, penangkapan tiga orang laki-laki memiliki narkotika jenis sabu di dalam kamar Hotel Antara, Jalan Asrama, Kecamatan Medan Helvetia. Petugas mengamankan tiga orang tersangka F, M, dan I, serta menyita barang bukti seberat 990 gram sabu, di dalam plastik teh warna hijau tulisan China merek Guanyinwang.

“Penangkapan tiga tersangka narkoba itu, Selasa (26/2) dan langsung dibawa ke Mapolda Sumut untuk proses lebih lanjut,” ujar Hendry.

Ia menyebutkan, dari pengembangan kasus itu, petugas kemudian meringkus tersangka MY, di Jalan Garuda II, Kecamatan Sei Semayang, Kota Binjai, pada hari yang sama. Dari dalam rumah tersangka di Perumahan Alum Permai Blok A-25 Desa Payaroba Binjai itu ditemukan dalam plastik assoy warna putih seberat 955 gram sabu.

Kasus kedua yaitu pada Rabu (27/2) dimana petugas meringkus pengedar narkoba EAS, dan menyita seberat 1.988 gram sabu di dalam rumahnya Bandar Labuhan Bawah, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Kasus ketiga, pada Rabu (6/3), aparat keamanan membekuk tersangka DH, di Kelurahan Beting Kwala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, Rabu (6/3) dan menyita 1.000 gram sabu di dalam sebuah gudang.

Antara
Editor : Herry Febriyanto

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB