Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Masih Diperiksa KPK

- Editor

Sabtu, 27 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah bersama lima orang lainnya yang telah ditangkap pada Jumat (26/2/2021) malam sampai Sabtu dini hari. (web/bipol.co)

Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah bersama lima orang lainnya yang telah ditangkap pada Jumat (26/2/2021) malam sampai Sabtu dini hari. (web/bipol.co)

JAKARTA.bipol.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memeriksa secara intensif Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah bersama lima orang lainnya yang telah ditangkap pada Jumat (26/2/2021) malam sampai Sabtu dini hari.

“Kami saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pihak-pihak yang tertangkap tangan, di antaranya kepala daerah tersebut,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Sabtu (27/2/2021), merespons adanya pesan berantai yang menyebut Nurdin akan kembali ke Makassar pada Sabtu malam ini dan akan memberikan keterangan pers.

KPK mengharapkan semua pihak menunggu proses pemeriksaan yang saat ini masih berlangsung.

“Dalam waktu 1×24 jam, kami akan segera menentukan sikap dari kegiatan tangkap tangan ini. Kami pastikan KPK bekerja sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ujar Ali.

Selain Nurdin, KPK juga telah menangkap lima orang lainnya, terdiri dari unsur pejabat di lingkungan Pemprov Sulsel dan pihak swasta.

Sebelumnya, enam orang yang ditangkap tersebut telah tiba di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu, pukul 09.45 WIB.

Ketua KPK Firli Bahuri juga mengatakan lembaganya akan mengumumkan siapa saja pihak-pihak yang menjadi tersangka, setelah memeriksa para pihak yang ditangkap tersebut.

“Penegakan hukum harus juga menjunjung tinggi HAM, asas praduga tak bersalah juga harus kita hormati. KPK akan umumkan tersangka, setelah pemeriksaan saksi dan tersangka selesai. Nanti kami hadirkan saat konferensi pers,” ujar Firli. (web/den)

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB