Pejabat Disdikbud Cianjur Diperiksa Polisi

- Editor

Selasa, 26 Maret 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CIANJUR.bipol.co – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdik) Cianjur, Jawa Barat, membenarkan sejumlah pejabat dinas yang diperiksa pihak kepolisian terkait pengadaan bus sekolah senilai Rp600 juta yang hingga saat ini belum beroperasi.

“Beberapa waktu lalu ada seorang pejabat Disdikbud Cianjur yang menjalani pemeriksaan di Polres Cianjur, soal pengadaan bus sekolah itu dan pejabat tersebut sudah diperiksa dua kali,” kata Plt Kepala Disdikbud Cianjur Oting Zaenal Mutaqin, di Cainjur, Selasa (26/3/2019).

Pihaknya menyerahkan proses hukum yang dilakukan dan mendukung pemeriksaan agar bus yang dibeli sejak tahun 2017 menggunakan dana APBD tersebut segera difungsikan.

“Saya sebagai pelaksana tugas berharap proses pemeriksaan oleh kepolisian dapat menyelesaikan permasalahan bus tersebut karena sudah seharusnya dioperasikan,” katanya.

Sedangkan terkait proses hukum ke depan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya pada kepolisian. Oting menjelaskan, bus sekolah yang masih berplat putih itu, sudah lama terparkir dan tidak dapat digunakan karena terkendala dalam proses balik nama.

“Kami selalu mengusahakan ke kantor Samsat, agar dapat dibalik namakan lalu dipergunakan, namun kami terkendala persyaratan karena sejumlah dokumen pembelian dan dokumen bus tersebut tidak ada,” katanya.

Ia menuturkan, tidak mengetahui persis awalnya pengadaan bus sekolah tersebut, untuk mengetahui dokumen harus ada pejabat lama yang mengetahui awal pengadaan bus tersebut.

“Saya akan mengupayakan, agar bus sekolah dapat digunakan karena pengadaan bus tersebut untuk membantu kelas jauh di daerah terpencil,” katanya.

Seperti diberitakan Pemerintah Kabupaten Cianjur, berencana menyediakan tiga unit bus sekolah keliling untuk memfasilitasi warga yang jauh dari sarana pendidikan dan meningkatkan kesadaran menempuh pendidikan formal.

Bus tersebut akan berfungsi layaknya Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), sehingga mereka yang putus sekolah bisa melanjutkan pendidikan kesetaraan, meskipun sudah berusia lanjut. (ant)

Editor  Deden .GP

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB