CIANJUR,bipol.co – Kejaksaan Negeri Cianjur menandatangani perjanjian kerjasama dengan seluruuh kepala desa se Kabupaten Cianjur, dalam hal penanganan masalah hukum bidan perdata dan tata usaha negara.
“Setelah MoU ini kami akan memberikan pemahaman, bimbingan, dan pemantauan tentang normatifnya dalam setiap penggunaan anggaran, seperti alokasi dana desa (ADD) maupun dana desa (DD) yang diterima setiap desa,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur, Yudhi Syufriadi usai penandatangan di halaman Pendopo Cianjur, Kamis (28/3/2019).
Yudhi mengungkapkan, kegiatan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kejari dengan 354 kepala desa di Kabupaten Cianjur merupakan yang pertamakali dilaksanakan di Jawa Barat.
MoU dan pemberian materi tersebut dilakukan agar para kepala desa tidak terjerat kasus hukum. Jajaran Kejari Cianjur akan mendampingi dari awal dalam proses penggunaan anggaran.
“Tapi ini sebatas untuk perdata, sedangkan kalaupun nanti ada yang tersangkut pidana, tentunya tetap kami akan proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Sementara itu Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman mengatakan, penggunaan setiap anggaran yang bersumber dari pemerintah sudah ada regulasi yang mengatur.
Namun, perlu dilakukan pendampingan lebih lanjut. Satu di antaranya kerja sama dengan kejaksaan. Dengan begitu para kepala desa bisa mendapatkan pemahaman lebih lanjut dalam menggunakan anggaran yang baik dan benar.
“Tentu dalam pelaksanaannya dikhawatirkan ada yang tidak paham dan melenceng. Ini menjadi tugas kita bersama. Kerja sama antara Kejari dan para kepala desa untuk meluruskan supaya di lapangan tidak terjadi di luar regulasi yang diamanatkan,” jelasnya.
Sejauh ini anggaran Dana Desa telah mendorong untuk percepatan pembangunan, terutama di daerah pinggiran.
“Ini jelas sangat membantu dalam proses percepatan pembangunan di tingkat desa. Dana-dana yang diterima untuk percepatan itu, cukup besar. Bahkan, satu desa ada yang mendapatkan dapat anggaran sebesar Rp1,2 miliar,” ucapnya.
Ketua Apdesi Kabupaten Cianjur, Beni Irawan, mengapresiasi adanya kerja sama dalam penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara. Pasalnya para kepala desa bisa lebih baik dalam pengelolaan dan penggunaan anggaran di desa.
“Kami sangat terbantu, sebab potensi terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan akan lebih rendah. Dengan begitu pengelolaan anggaran di desa bisa optimal,” kata Beni.**
Reporter : Andi
Editor : Herry Febriyanto