Ridwan Kamil: Kalau Ingat Pak Asep, Selalu Ingat Restorative Justice

- Editor

Selasa, 28 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Jabar Ridwan Kamil, saat Pengantar Tugas Asep Mulyana dalam Jabatan Baru sebagai Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham di Kantor Kejaksaan Tinggi Jabar, Senin (27/2/2023). (Foto: Humas Jabar)

Gubernur Jabar Ridwan Kamil, saat Pengantar Tugas Asep Mulyana dalam Jabatan Baru sebagai Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham di Kantor Kejaksaan Tinggi Jabar, Senin (27/2/2023). (Foto: Humas Jabar)

BIPOL.CO, BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengapresiasi kinerja Asep N Mulyana selama menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar. Menurutnya, Asep merupakan salah satu sosok yang memopulerkan prinsip keadilan restoratif atau restorative justice di Indonesia.

“Kalau ingat Pak Asep, saya selalu ingat restorative justice. Ia turut memopulerkan saat menjadi Kajati Jabar,” kata Kang Emil –sapaan Ridwan Kamil– saat memberikan sambutan pada Pengantar Tugas Asep Mulyana dalam Jabatan Baru sebagai Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham di Kantor Kejaksaan Tinggi Jabar, Senin (27/2/2023).

Kang Emil menuturkan, beberapa kasus hukum di Jabar bisa diselesaikan dengan restorative justice. Dengan begitu, sumber daya negara bisa lebih fokus ke hal yang fundamental.

“Di Jabar, ada kasus-kasus yang karena terdesak ekonomi diselesaikan dengan sila keempat musyawarah mufakat, sehingga resources negara bisa fokus ke hal-hal yang fundamental,” ucapnya.

Restorative justice merupakan alternatif penyelesaian perkara pidana dengan mekanisme dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, dan pihak lain yang terkait. Tujuannya, menciptakan kesepakatan penyelesaian perkara pidana yang adil bagi pihak terlibat dengan mengedepankan pemulihan kembali keadaan semula dan hubungan baik dalam masyarakat.

Selain itu, kata Kang Emil, Asep bersama jajarannya juga berkontribusi menurunkan tingkat kriminalitas di Jabar. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, pada 2021, Jabar menduduki posisi kesembilan di Indonesia yang mana tingkat kriminalitasnya sekitar 7.502 kasus. Padahal, jumlah penduduk Jabar hampir mencapai 50 juta jiwa.

“Di Provinsi lain yang penduduk lebih sedikit, tapi kejahatan 30 ribu lebih setahun. Artinya, Jabar provinsi gemah ripah repeh rapih. Ini berkat kinerja salah satunya dari Kejaksaan,” tutur Kang Emil.

Asep Mulyana kini telah menduduki jabatan baru sebagai Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham. Sebelumnya, ia menjabat Kajati Jabar sejak April 2021.

“Saya doakan semoga berkah dalam penugasan barunya di manapun berada,” ucap Kang Emil.(*)

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB