Ini Formula Harga Dasar BBM

- Editor

Senin, 11 Februari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto.(net)

Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto.(net)

JAKARTA,bipol.co – Pemerintah menetapkan formula harga dasar yang digunakan dalam perhitungan harga jual eceran Jenis BBM Umum yang disalurkan melalui SPBU/SPBN.

Formula harga dasar merupakan pedoman bagi Badan Usaha untuk menetapkan harga jual eceran Jenis BBM Umum yang disalurkan melalui SPBU/SPBN.

“Kebijakan yang dituangkan dalam kepmen tersebut diambil untuk melindungi konsumen, menjaga dan melindungi pelaku usaha untuk bersaing yang sehat dan fair serta tidak mengambil keuntungan yang terlalu besar dan supaya terjadi persaingan yang sehat diantara badan usaha” kata Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto dilansir dari setkab.go.id.

Djoko menjelaskan, secara umum harga jual eceran dihitung menggunakan formula Harga Jual Eceran = MOPS + konstanta + Margin + PPN (10%) + PBBKB (sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi setempat), dimana konstanta terdiri dari biaya perolehan diluar harga produk (alpha pengadaan), biaya penyimpanan dan biaya distribusi.

“Adapun MOPS serta besaran konstanta yang digunakan mengikuti ketentuan dalam Keputusan Menteri ESDM No. 19 K/10/MEM/2019,” katanya.

Menurutnya, penetapan harga jual eceran Jenis BBM Umum oleh Badan Usaha tersebut mengacu pula ketentuan batas bawah dengan perhitungan margin sebesar 5% dari harga dasar dan batas atas dengan perhitungan margin sebesar 10% dari harga dasar. Sehingga, Badan Usaha dapat menetapkan harga jual eceran Jenis BBM Umum di dalam rentang batas bawah dan batas atas tersebut.

“Selain mengatur marjin, yang juga penting adalah Kepmen ini menetapkan formula perhitungan harga dasar untuk digunakan Badan Usaha sebagai pedoman menetapkan harga jual BBM Umum. Jadi lebih terbuka dan fair sehingga tidak ada lagi badan usaha yang menjual BBM umum kemahalan. Ada batas atasnya untuk melindungi konsumen juga,” tambah Djoko.

Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No. 19 K/10/MEM/2019 tersebut, Badan Usaha telah melakukan penyesuaian dan melaporkan besaran harga jual eceran Jenis BBM Umum yang disalurkan melalui SPBU/SPBN.

“Mulai tanggal 10 Februari 2018 mulai pukul 00.00 Pertamina juga telah menurunkan harga BBM Umum yang dijualnya,” ungkap Djoko.[HYT]

Berita Terkait

Kang DS Sebut Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Akan Ditanggung APBD 
Panen Raya Serentak Bersama Presiden, Bupati Bandung Sampaikan Program Pro Petani
Bazar Ramadhan 1446 H dan Launching OPM 2025, Bupati Bandung Optimis Inflasi Stabil
Harganya Sangat Fantastis! ‘Daun Surga’ Asal RI Ini Jadi Komoditas Menjajikan di Pasar Internasional
Apresiasi bagi Nasabah Perorangan, Bank bjb Luncurkan “bjb Super Lucky” 
Kado untuk Warga di 8 Kecamatan, Kang DS dan Wamen PU Groundbreaking Proyek SPAM Ciparay 
Dukung Energi Bersih, BRI Peduli Bangun Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro
Kejar Target, Bapenda Kabupaten Bandung Pasang Spanduk Peringatan di Tempat Usaha Nakal

Berita Terkait

Rabu, 9 April 2025 - 12:05 WIB

Kang DS Sebut Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Akan Ditanggung APBD 

Senin, 7 April 2025 - 15:10 WIB

Panen Raya Serentak Bersama Presiden, Bupati Bandung Sampaikan Program Pro Petani

Senin, 17 Maret 2025 - 16:41 WIB

Bazar Ramadhan 1446 H dan Launching OPM 2025, Bupati Bandung Optimis Inflasi Stabil

Minggu, 9 Maret 2025 - 11:35 WIB

Harganya Sangat Fantastis! ‘Daun Surga’ Asal RI Ini Jadi Komoditas Menjajikan di Pasar Internasional

Kamis, 20 Februari 2025 - 16:08 WIB

Apresiasi bagi Nasabah Perorangan, Bank bjb Luncurkan “bjb Super Lucky” 

Berita Terbaru

Sekda Jabar, Herman Suryatman membuka Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Angkatan IV Tahun 2025 di Kampus BPSDM Provinsi Jawa Barat, Kota Cimahi, Senin (14/4/2025). Foto: Humas Jabar.

REGIONAL

Sekda Herman Suryatman : Jabar Butuh Kepemimpinan Petarung

Senin, 14 Apr 2025 - 15:57 WIB