Perempuan Korban Kekerasan Kesulitan Akses Keadilan

- Editor

Kamis, 14 Maret 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,bipol.co – Komisioner Komisi Nasional Antikekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Sri Nurherwati mengatakan perempuan korban kekerasan masih kesulitan mengakses keadilan karena belum ada peraturan perundang-undangan yang mengaturnya.

“Substansi peraturan perundang-undangan yang ada belum mengakomodasi kekerasan seksual untuk kepentingan pemulihan korban,” kata Nur dalam Sosialisasi Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual yang diadakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Jakarta, Kamis (14/3/2019).

Nur mengatakan peraturan perundang-undangan yang ada masih melihat kekerasan seksual dari sudut nilai kesusilaan, sehingga baik korban maupun pelaku diperlakukan sama dalam sistem hukum.

Akibatnya, perempuan korban kekerasan seksual berkali-kali menjadi korban, bahkan rentan mengalami kriminalisasi, karena sistem hukum masih melihat ada pelanggaran nilai kesusilaan yang dilakukan korban.

“Karena itu, Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual diarahkan untuk lebih melindungi perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual,” tuturnya.

Menurtnya, Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual juga penting segera disahkan karena peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini belum memberikan mandat kepada negara untuk melakukan pencegahan, serta pemulihan korban dan rehabilitasi bagi pelaku.

Hukum acara pidana yang berlaku masih terbatas pada jaminan perlindungan hak asasi tersangka dan terdakwa, belum menyentuh korban.

“Jaminan perlindungan dan akses keadilan terhadap korban, terutama korban kekerasan seksual, belum tersedia terutama bagi perempuan dan anak yang termasuk kelompok rentan,” katanya.

Calon wakil presiden KH Ma’ruf Amin dan Sandiaga Uno akan mengikuti debat putaran ketiga dengan tema pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, sosial dan budaya pada 17 Februari.

Pemilihan Presiden 2019 diikuti dua pasangan calon presiden dan wakil presiden, Joko Widodo dan KH Ma’ruf Amin serta Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahudin Uno.[ant]

Berita Terkait

Semangat Baru Para Kepala Daerah Usai Retret Magelang: “Kami Siap Bertarung untuk Kesejahteraan Rakyat”
Gelar Doktor Bahlil Terancam Dibekukan, Hasil DGB UI Temukan Empat Pelanggaran
Dedi Mulyadi – Erwan Setiawan Resmi Dilantik Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat 2025-2030
Pemerintah Resmi Bentuk Danantara untuk Kelola Aset 7 BUMN, Pengamat Ingatkan Kasus BLBI
Prabowo Lantik 481 Kepala Daerah Terpilih, Langsung Retreat di Akmil Magelang 1 Minggu
Menteri ATR/BPN: 193 Sertifikat di Desa Kohod Diserahkan ke BPN untuk Dibatalkan
BEM SI Lakukan Aksi ‘Indonesia Gelap’ Secara Maraton, Adili Jokowi Salah Satu Tuntutannya
Tak Cukup Hanya Disegel, DPR Minta Pemerintah Tangkap Beking Pemasang Pagar Laut

Berita Terkait

Jumat, 28 Februari 2025 - 15:08 WIB

Semangat Baru Para Kepala Daerah Usai Retret Magelang: “Kami Siap Bertarung untuk Kesejahteraan Rakyat”

Jumat, 28 Februari 2025 - 07:54 WIB

Gelar Doktor Bahlil Terancam Dibekukan, Hasil DGB UI Temukan Empat Pelanggaran

Kamis, 20 Februari 2025 - 19:11 WIB

Dedi Mulyadi – Erwan Setiawan Resmi Dilantik Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat 2025-2030

Kamis, 20 Februari 2025 - 11:30 WIB

Pemerintah Resmi Bentuk Danantara untuk Kelola Aset 7 BUMN, Pengamat Ingatkan Kasus BLBI

Rabu, 19 Februari 2025 - 21:15 WIB

Prabowo Lantik 481 Kepala Daerah Terpilih, Langsung Retreat di Akmil Magelang 1 Minggu

Berita Terbaru