3,5 Tahun Penjara untuk Fahmi Darmawansyah

- Editor

Rabu, 20 Maret 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG.bipol.co – Terdakwa perkara suap fasilitas Lapas Sukamiskin, Fahmi Darmawansyah, divonis 3,5 tahun penjara dengan denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (20/3/2019).

“Menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan korupsi secara bersama sama dengan dijatuhi hukuman tiga tahun enam bulan penjara dengan denda sebesar Rp100 juta,” kata Ketua Majelis Hakim Sudria saat membacakan vonis di Ruang Sidang VI Pengadilan Tipikor Bandung.

Vonis untuk suami dari artis Inneke Koesherawati tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu hukuman pidana selama lima tahun, denda Rp 200 juta dan subsider enam bulan kurungan.

Ada sejumlah hal yang memberatkan terdakwa, yakni tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi dan mengulangi perbuatannya menyuap penyelenggara negara.

Sedangkan hal yang meringankan ialah terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, menyesali semua perbuatannya dan memiliki tanggungan yaitu seorang istri dan dua orang anak yang masih sekolah.

Majelis hakim memberikan tenggat waktu selama tujuh hari untuk melakukan banding, dan dalam persidangan hakim juga mempersilakan kepada Fahmi yang sudah dijatuhi vonis untuk melakukan banding.

Fahmi terlihat berdiskusi dengan kuasa hukumnya terkait langkah ke depan proses hukumnya. Setelah itu Fahmi kembali ke bangku sidang dan menjawab pertanyaan hakim terkait pengajuan banding. “Saya pikir-pikir dulu pak majelis,” kata Fahmi saat ditanya oleh hakim.

Istri Fahmi, Inneke Koesherawati juga turut mendampingi suaminya untuk memberikan komentar. Ia tidak menyangka suaminya dapat hukuman tambahan.

“Saya sering bilang sama suami saya apapun yang nanti diputuskan sudah pasti ini yang terbaik dari Tuhan, jadi apapun harus kita jalani kan, harus kita hadapi,” kata Inneke.

Sebelumnya Fahmi mendekam di Lapas Sukamiskin karena telah menyuap pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla). Kasus suap tersebut terkait dengan pengadaan monitoring satelit di Bakamla. (ant)

Editor  Deden .GP

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru