BANDUNG.bipol.co – Terdakwa perkara suap fasilitas Lapas Sukamiskin, Fahmi Darmawansyah, divonis 3,5 tahun penjara dengan denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (20/3/2019).
“Menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan korupsi secara bersama sama dengan dijatuhi hukuman tiga tahun enam bulan penjara dengan denda sebesar Rp100 juta,” kata Ketua Majelis Hakim Sudria saat membacakan vonis di Ruang Sidang VI Pengadilan Tipikor Bandung.
Vonis untuk suami dari artis Inneke Koesherawati tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu hukuman pidana selama lima tahun, denda Rp 200 juta dan subsider enam bulan kurungan.
Ada sejumlah hal yang memberatkan terdakwa, yakni tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi dan mengulangi perbuatannya menyuap penyelenggara negara.
Sedangkan hal yang meringankan ialah terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, menyesali semua perbuatannya dan memiliki tanggungan yaitu seorang istri dan dua orang anak yang masih sekolah.
Majelis hakim memberikan tenggat waktu selama tujuh hari untuk melakukan banding, dan dalam persidangan hakim juga mempersilakan kepada Fahmi yang sudah dijatuhi vonis untuk melakukan banding.
Fahmi terlihat berdiskusi dengan kuasa hukumnya terkait langkah ke depan proses hukumnya. Setelah itu Fahmi kembali ke bangku sidang dan menjawab pertanyaan hakim terkait pengajuan banding. “Saya pikir-pikir dulu pak majelis,” kata Fahmi saat ditanya oleh hakim.
Istri Fahmi, Inneke Koesherawati juga turut mendampingi suaminya untuk memberikan komentar. Ia tidak menyangka suaminya dapat hukuman tambahan.
“Saya sering bilang sama suami saya apapun yang nanti diputuskan sudah pasti ini yang terbaik dari Tuhan, jadi apapun harus kita jalani kan, harus kita hadapi,” kata Inneke.
Sebelumnya Fahmi mendekam di Lapas Sukamiskin karena telah menyuap pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla). Kasus suap tersebut terkait dengan pengadaan monitoring satelit di Bakamla. (ant)
Editor Deden .GP