JAKARTA,bipol.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghargai keputusan penonaktifan sementara Sofyan Basir sebagai Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).
“KPK tentu menghargai kalau ada tindakan-tindakan cepat yang dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian BUMN,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/4/2019) malam.
Menurut dia, keputusan penonaktifan juga dapat dinilai agar nantinya pelayanan terhadap masyarakat oleh PLN tidak terganggu.
“Perlu sekali memperhatikan agar pelayanan terhadap masyarakat oleh PLN ini juga harus berjalan secara maksimal. Jadi, jangan sampai ada orang-orang yang diduga bermasalah kemudian pelayanan publiknya jadi tambah bermasalah,” kata Febri.
Sebelumnya, Manajemen PT PLN (Persero) memastikan pelayanan listrik kepada masyarakat tidak terganggu setelah penonaktifan sementara Sofyan Basir sebagai direktur utama.
Senior Vice President Hukum Korporat PLN Dedeng Hidayat dalam rilis di Jakarta, Kamis (25/4), mengatakan bahwa jajaran manajemen memastikan kegiatan penyediaan energi listrik akan tetap berjalan sebagaimana amanah yang diberikan oleh pemerintah.
Dedeng menambahkan penonaktifan sementara Sofyan Basir sebagai Dirut PLN dilakukan sesuai kewenangan yang diberikan Menteri BUMN selaku rapat umum pemegang saham (RUPS).
Demikian pula, penunjukan Direktur Human Capital Management PLN Muhamad Ali sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Dirut PLN menggantikan Sofyan Basir.
KPK pada Selasa (23/4) telah menetakan Sofyan Basir sebagai tersangka kasus korupsi terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.(ant)
Editor : Herry Febriyanto