PURWAKARTA, bipol.co – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta Purwanto menyerahkan kasus dugaan pungutan liar yang melibatkan aparatur sipil negara setempat ke pihak kepolisian.
“Kita serahkan ke pihak kepolisian,” katanya, di Purwakarta, Jabar, Selasa (14/5/2019).
Ia mengatakan, seluruh pelayanan di lingkungan Dinas Pendidikan Purwakarta tidak dimintai pungutan. Hal itu seringkali diingatkan kepada para aparatur sipil negara di lingkungan Dinas Pendidikan Purwakarta.
“Saya sering menyampaikan, tidak ada pungutan apapun untuk semua jenis pelayanan di Dinas Pendidikan Purwakarta. Termasuk dalam hal pengurusan SK pensiun,” ujar Purwanto.
Sementara itu, Pokja Penindakan Satgas Saber Pungli Polres Purwakarta menangkap aparatur sipil negara Dinas Pendidikan Purwakarta, pada Senin (13/5/2019).
Oknum pegawai UPTD Kecamatan Purwakarta itu ditangkap atas dugaan pungli untuk pengurusan SK pensiun guru-guru sekolah dasar. Dia menjanjikan memberikan kemudahan dengan meminta imbalan uang.
Oknum aparatur sipil negara berinisial MS itu ditangkap di tempat kerjanya, di Jalan Veteran, Gang Beringin, Purwakarta.
Kasatreskrim Polres Purwakarta AKP Handreas Ardian menangkap MS disertai barang bukti uang yang disimpan didalam amplop sebanyak Rp 800 ribu. (ant)**
Editor: Ude D Gunadi