Oknum MS Diduga Pungli Rp 800 Ribu

- Editor

Selasa, 14 Mei 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PURWAKARTA, bipol.co – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta Purwanto menyerahkan kasus dugaan pungutan liar yang melibatkan aparatur sipil negara setempat ke pihak kepolisian.

“Kita serahkan ke pihak kepolisian,” katanya, di Purwakarta, Jabar, Selasa (14/5/2019).

Ia mengatakan, seluruh pelayanan di lingkungan Dinas Pendidikan Purwakarta tidak dimintai pungutan. Hal itu seringkali diingatkan kepada para aparatur sipil negara di lingkungan Dinas Pendidikan Purwakarta.

“Saya sering menyampaikan, tidak ada pungutan apapun untuk semua jenis pelayanan di Dinas Pendidikan Purwakarta. Termasuk dalam hal pengurusan SK pensiun,” ujar Purwanto.

Sementara itu, Pokja Penindakan Satgas Saber Pungli Polres Purwakarta menangkap aparatur sipil negara Dinas Pendidikan Purwakarta, pada Senin (13/5/2019).

Oknum pegawai UPTD Kecamatan Purwakarta itu ditangkap atas dugaan pungli untuk pengurusan SK pensiun guru-guru sekolah dasar. Dia menjanjikan memberikan kemudahan dengan meminta imbalan uang.

Oknum aparatur sipil negara berinisial MS itu ditangkap di tempat kerjanya, di Jalan Veteran, Gang Beringin, Purwakarta.

Kasatreskrim Polres Purwakarta AKP Handreas Ardian menangkap MS disertai barang bukti uang yang disimpan didalam amplop sebanyak Rp 800 ribu. (ant)**

Editor: Ude D Gunadi

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru