BNN Gagalkan Penyelundupan Sabu dengan Jeriken

- Editor

Minggu, 19 Mei 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi

ilustrasi

JAKARTA,bipol.co – Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan penyelundupan 50 bungkus narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi yang disembunyikan dalam empat jeriken sekaligus menangkap tiga orang tersangka yakni Roni, Hari, dan Iwan.

“Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa pada hari Jumat (17/5) di wilayah Dumai-Riau akan ada transaksi narkoba,” kata Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari dalam pesan singkat whatsapp yang diterima, di Jakarta Pusat, Minggu (19/5/2019).

Selanjutnya Tim BNN melakukan penyelidikan hasilnya diketahui bahwa narkotika jenis sabu-sabu itu diselundupkan melalui jalur laut dari Malaysia sudah masuk ke Dumai, dan akan diserahkan kepada dua orang laki-laki yang dicurigai mengendarai mobil Toyota Fortuner warna putih.

Kemudian, Tim BNN berupaya untuk menghentikan dan memeriksa mobil tersebut, namun berusaha melarikan diri, sehingga terjadi kejar mengejar.

Dia menjelaskan bahwa petugas berupaya menghentikan mobil tersebut dengan memberikan tembakan peringatan dan menutup jalan dengan kendaraan truk, namun tetap berupaya melarikan diri menabrak mobil petugas, sehingga petugas melakukan penembakan terarah ke mobil tersebut.

“Mobil berhasil dihentikan di Jalan Raya Arifin Ahmad, Kota Dumai, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap penumpang dan isi kendaraan, ditemukan barang bukti sebanyak 50 bungkus narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi yang disembunyikan dalam empat jeriken serta menangkap tiga penumpangnya,” kata Arman.

Dari tiga penumpang yang diamankan tersebut, dua mengalami luka tembak yakni Hari ditembak di bagian paha dan Iwan ditembak di bagian kaki.

“Dari keterangan tersangka yang diamankan, diketahui bahwa mereka dikendalikan oleh pelaku lainnya atas nama Radianto,” kata Arman.

Radianto ditangkap pada hari Sabtu (18/5) sekitar pukul 04.00 WIB di rumahnya Gang Jambu, Duri, Dumai.

Jumlah tersangka yang berhasil ditangkap sebanyak empat orang, dengan barang bukti 50 kilogram sabu-sabu dan pil ekstasi warna biru, hijau, dan kuning sebanyak 23.000 butir serta bukti nonnarkotika dua unit mobil, beberapa alat komunikasi, dan kartu identitas.

“Seluruh tersangka dan barang bukti saat ini sudah dibawa ke BNN Pusat,” kata Arman.

Dia menjelaskan bahwa dari hasil evaluasi BNN, ada perubahan lokasi penyelundupan dari titik masuk perairan Aceh ke perairan Riau. Saat ini terdapat peningkatan penyelundupan sabu-sabu dari Malaysia ke Indonesia masuk melalui daerah Rupat, Bengkalis, Dumai, Riau.

“Sindikat narkoba ini menggunakan transportasi jalur laut dengan modus penangkapan ikan dan serah terima narkoba antarsindikat di tengah laut dari kapal ke kapal (ship to ship),” kata Arman pula.(ant)

Editor : Herry Febriyanto

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB