Wakapolri: People Power Termasuk Gerakan Makar

- Editor

Kamis, 30 Mei 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

JAKARTA,bipol.co – Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Komjen Pol Ari Dono Sukmanto menyampaikan gerakan people power tidak sesuai dengan konstitusi dan termasuk dalam gerakan makar.

“Jadi Pak Kapolri juga menyampaikan pesan-pesan bahwa gerakan people power inkonstitusional yang bisa dikategorikan sebagai tindakan makar,” ujar Ari Dono kepada advokat dalam audiensi yang digelar di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/5/2019).

Unjuk rasa untuk kepentingan politik disebutnya suatu hal yang biasa selama pendemo mengetahui aturan dan cara kerjanya.

Namun, menyerukan kepada masyarakat untuk melakukan people power dengan dasar fakta yang tidak jelas serta mengakibatkan suatu perbuatan pidana merupakan hal yang berbeda dengan sekedar unjuk rasa.

Ia berterima kasih kepada berbagai kalangan yang menunjukkan simpati kepada kepolisian yang berhasil mengamankan kericuhan Aksi 22 Mei 2019 yang menolak hasil final rekapitulasi nasional Pemilu 2019.

Sementara sebelumnya, Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Rakyat (PAN) Amien Rais di sela pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan makar dengan Eggi Sudjana sebagai tersangka menyebut people power yang diucapkannya adalah people power “enteng-entengan” bukan untuk mengganti rezim.

“Yang saya katakan adalah people power enteng-entengan. Jadi bukan seperti people power yang mau mengganti rezim atau menjatuhkan presiden. Jauh itu, sama sekali bukan,” kata Amien Rais di depan Gedung Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/5).

Menurut Amien, people power yang dimaksud olehnya adalah langkah konstitusional demokratis dan dijamin oleh prinsip HAM.

Ia berpendapat people power yang diserukannya adalah gerakan rakyat yang tidak sampai menimbulkan bentrok atau kehancuran bagi negara.(ant)

Editor : Herry Febriyanto

Berita Terkait

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula
Bapenda dan Kejari Kota Bandung Panggil 20 Penunggak Pajak
Mahfud MD: Tragedi 1998 Salah Satu dari 12 Peristiwa Pelanggaran HAM Berat
Pengeroyokan Wartawan di Bogor, Ketua PWI Jabar Kutuk Keras Pelaku

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Senin, 4 November 2024 - 14:58 WIB

Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online

Kamis, 31 Oktober 2024 - 14:26 WIB

Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru

Rabu, 30 Oktober 2024 - 13:13 WIB

Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terbaru

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid Konferensi Pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2024).

NASIONAL

Meutya Hafid Minta Platform Digital Perangi Judi Online

Sabtu, 16 Nov 2024 - 14:54 WIB