PN Jaksel Gelar Sidang Tuntutun Joko Driyono Hari Ini

- Editor

Selasa, 2 Juli 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Djoko Driyono saat keluar dari Polda Metro Jaya, Senin (25/3/2019).

Djoko Driyono saat keluar dari Polda Metro Jaya, Senin (25/3/2019).

JAKARTA,bipol.co – Sidang tuntutan terdakwa kasus penghilangan dan perusakan barang bukti terkait kasus dugaan pengaturan skor sepak bola, Joko Driyono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan digelar hari ini, Selasa (2/7/2019).

“Ya, kata jaksanya sih pukul 14.00 WIB,” ujar kuasa hukum Joko Driyono, Mustofa Abidin saat dihubungi Antara, Senin (1/7) malam.

Mustofa mengatakan, apabila mengamati perkembangan jalannya sidang selama ini, dirinya memprediksi jaksa penuntut umum (JPU) dalam tuntutannya tetap akan pada pendirian awal dengan menyatakan bahwa dakwaan yang dituduhkan telah terbukti dan Joko Driyono dinyatakan bersalah.

“Kalau dari posisi JPU pasti menyatakan dakwaannya terbukti dan terdakwa bersalah,” kata dia.

Meski demikian, dia menilai dakwaan yang disampaikan oleh jaksa hingga kini belum ada yang dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan.

Oleh karena itu, Mustofa pun mengaku telah menyiapkan pledoi atau nota pembelaan yang akan dibacakan pada sidang berikutnya.

“Tapi pastinya kita masih harus melihat tuntutan JPU besok (hari ini),” ucap Mustofa.

Mustofa menambahkan saat ini kondisi Joko Driyono dalam keadaan baik dan siap untuk hadir mendengarkan sidang tuntutan yang akan dibacakan oleh JPU.

Dalam perkara ini, Jokdri (sapaan akrab Joko Driyono) yang pernah menjabat Plt Ketua Umum PSSI, didakwa bersama-sama dengan Muhamad Mardani Morgot alias Dani dan Mus Muliadi (terdakwa yang diajukan dalam penuntutan terpisah).

Jokdri didakwa mengambil barang, yaitu berupa DVR Server CCTV dan 1 (satu) unit laptop merek HP Notebook 13 warna silver yang sebagian atau seluruhnya dalam penguasaan penyidik Satgas Antimafia Bola.

Jokdri juga didakwa dengan dakwaan kedua, yakni dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tidak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang.

Akibat perbuatannya, Jokdri didakwa melanggar pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-4 KUHP, pasal 235 juncto pasal 231, pasal 55 (1) ke-1 KUHP, Pasal 235 juncto pasal 233 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(ant)

Editor : Herry Febriyanto

Berita Terkait

Mantan Artis Sinetron Sekar Arum Widara Ditangkap Karena Kasus Uang Palsu, Ini  Profilenya
Dokter Priguna Anugerah Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Seksual Orang Pingsan
Polisi Bekuk Pembunuh Wanita Paruh Baya di Kota Cimahi
Wali Kota Bandung Ajak Warga Ikut Andil Melawan Premanisme
Seorang Wanita Ditemukan Tewas di Rerumputan, Ternyata Jurnalis Media Online Diduga Dibunuh Kekasihnya
Dukung Hasto, Massa Penuhi Pengadilan Tipikor Gunakan Rompi Oranye Bertuliskan “Hasto Tahanan Politik”
Tiga Polisi Tewas Ditembak saat Gerebek Sabung Ayam, Dua Pelaku Berhasil Diamankan
Hasto Yakin Telah Dikriminalisasi KPK, Terbukti dengan Surat Dakwaan yang Dibacakan Penuntut Umum

Berita Terkait

Senin, 14 April 2025 - 19:12 WIB

Mantan Artis Sinetron Sekar Arum Widara Ditangkap Karena Kasus Uang Palsu, Ini  Profilenya

Kamis, 10 April 2025 - 23:15 WIB

Dokter Priguna Anugerah Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Seksual Orang Pingsan

Kamis, 3 April 2025 - 15:21 WIB

Polisi Bekuk Pembunuh Wanita Paruh Baya di Kota Cimahi

Jumat, 28 Maret 2025 - 16:49 WIB

Wali Kota Bandung Ajak Warga Ikut Andil Melawan Premanisme

Jumat, 28 Maret 2025 - 11:17 WIB

Seorang Wanita Ditemukan Tewas di Rerumputan, Ternyata Jurnalis Media Online Diduga Dibunuh Kekasihnya

Berita Terbaru

REGIONAL

Perapihan Kabel di Kota Bandung Capai 123 Kilometer

Selasa, 15 Apr 2025 - 19:15 WIB