Petugas Sita 71 Ponsel Pintar di Lapas Sukamiskin, Sebagian di Sel Tahanan Korupsi

- Editor

Jumat, 5 Juli 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi

ilustrasi

BANDUNG,bipol.co – Sebanyak 71 ponsel pintar milik warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin disita oleh petugas saat operasi gabungan yang diinisiasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat.

Kepala Divisi Permasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jabar Abdul Aris mengatakan bahwa pihaknya rutin menggelar razia setelah terungkapnya kongkalikong antara mantan Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein dan sejumlah warga binaannya saat yang bersangkutan menjabat.

“Kami sita 71 unit ponsel. Jenisnya memang ponsel pintar sama dengan yang kalian (pewarta) pakai,” kata Aris di kantornya, Jalan Kebon Waru, Kota Bandung, Jumat(5/7/2019).

Sebagian besar ponsel, kata Aris, ditemukan di kamar tahanan para terpidana kasus korupsi.

Lapas Sukamiskin dihuni warga binaan yang terjerat kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana umum, mulai dari bekas pejabat negara hingga bekas tokoh-tokoh partai, mendekam di sana.

Aris mengatakan bahwa  operasi gabungan yang terakhir digelar, 3 hari setelah mantan Ketua DPR RI sekaligus terpidana kasus korupsi KTP-el tertangkap basah pelesiran ke Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jumat (14-6-2019) malam.

“Iya, 3 hari setelah pemindahan Setya Novanto ke Rutan Gunung Sindur,” katanya.

Selain itu, bukan hanya ponsel, pihaknya menemukan barang-barang lain di luar standar kepemilikan warga binaan di Lapas Sukamiskin, seperti penanak nasi dan alat elektronik lainnya.

Menurut Aris, barang-barang yang disita itu telah dihancurkan.

“Ada juga temuan penanak nasi dan berbagai macam kabel, seperti untuk alat elektronik,” katanya.

Namun, dia enggan untuk menyebutkan siapa pemilik barang-barang yang disita. Aris hanya menyebutkan warga binaan yang membawa barang-barang tersebut adalah terpidana kasus korupsi.

“Saya hanya dapat laporan saja,” katanya.(ant)

Editor : Herry Febriyanto

Berita Terkait

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula
Bapenda dan Kejari Kota Bandung Panggil 20 Penunggak Pajak
Mahfud MD: Tragedi 1998 Salah Satu dari 12 Peristiwa Pelanggaran HAM Berat
Pengeroyokan Wartawan di Bogor, Ketua PWI Jabar Kutuk Keras Pelaku

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Senin, 4 November 2024 - 14:58 WIB

Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online

Kamis, 31 Oktober 2024 - 14:26 WIB

Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru

Rabu, 30 Oktober 2024 - 13:13 WIB

Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terbaru

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid Konferensi Pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2024).

NASIONAL

Meutya Hafid Minta Platform Digital Perangi Judi Online

Sabtu, 16 Nov 2024 - 14:54 WIB