ASN Jabar Himpun Rp1 Miliar Bantu TKI Terancam Hukuman Mati

- Editor

Sabtu, 13 Juli 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keluarga bersama foto Ety binti Toyyib Anwar, tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Majalengka, yang terancam hukuman mati atau qisas.* ist.

Keluarga bersama foto Ety binti Toyyib Anwar, tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Majalengka, yang terancam hukuman mati atau qisas.* ist.

BANDUNG, bipol.co –  Gubernur Jawa Barat, M. Ridwan Kamil atau Emil, mengatakan ASN Pemprov Jabar telah mengumpulkan sedekah melalui rekening Jabar Peduli sebesar Rp1,4 miliar turut membebaskan Ety binti Toyyib Anwar, tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Majalengka, dari ancaman hukuman mati atau qisas.

Alhamdulillah terkumpul sedekah dari ASN Pemprov Jabar yang dilakukan dua tahap. Tahap pertama terkumpul Rp1 miliar dan sudah ditransfer. Tahap ke dua terkumpul Rp400 juta,” kata Gubernur Emil, Sabtu.

Dia mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat telah berupaya semaksimal mungkin turut membebaskan Ety binti Toyyib Anwar.

Pada 2001, Ety bekerja di Kota Taif, Arab Saud,i dan dipenjara karena disangka meracuni majikannya, Faisal al Ghamdi. Selama hampir 19 tahun penantian, Ety terus dibayangi hukuman mati.

Menurut Gubernur Ridwan Kamil, pada Mei 2019 dirinya mendapat laporan dari Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah menerima surat dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) untuk Jeddah perihal penggalangan dana diyat untuk membebaskan Ety dari hukuman mati.

“KJRI berkoordinasi dengan Lajnah Awfu Taif untuk memastikan dana diyat buat Ety yang ditransfer Pemerintah via KBRI Riyadh telah masuk ke penanggung jawab rekening di sana, yaitu kantor gubernur Riyadh,” kata Emil.

Keluarga al Ghamdi mengajukan uang tebusan atau dana diyat kepada hakim yang mengadili Ety.

Pada awalnya, lanjut Emil, hakim memutuskan dana diyat sebesar 30 juta real, namun setelah melalui proses panjang, diyat turun menjadi lima juta real.

“Setelah dinegosiasikan lagi, disepakati diyat empat juta real,” kata Emil.

Emil menceritakan, sejak kesepakatan itu, KJRI berupaya menggalang dana untuk membayar diyat empat juta real atau sekitar Rp15,2 miliar.

Pemerintah berpacu dengan waktu, karena jika dana diyat tersebut tidak terpenuhi, maka Ety akan dihukum mati dengan cara dipancung.

“Pemprov Jabar tidak tinggal diam. Kami pun menggalang dana untuk pembebasan Ety. Pada bulan Ramadan lalu saya bertemu dengan Dubes Arab Saudi meminta pengampunan untuk Ety,” katanya.

Namun karena diyat keburu terpenuhi, dana tahap ke dua ini masih ada di rekening Jabar Peduli.

“Dikarenakan dana diyat sudah terpenuhi, shodaqoh yang Rp400 juta dari ASN tetap tersimpan di rekening Jabar Peduli,” kata Emil.

Emil juga telah meminta Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Jabar dan pihak perbankan terutama Bank BJB agar dapat mengeluarkan shodaqohnya.

“Kami juga selalu berkoordinasi dengan Pemkab Majalengka untuk penggalangan dana ini,” katanya.

Hingga kini, Disnakertrans Jabar tetap berkomunikasi dengan KJRI untuk menunggu proses administrasi Mahkamah Pengampunan sampai akhirnya Ety binti Toyyib Anwar dapat dipulangkan ke Tanah Air.

“Semoga cepat-cepat bisa pulang ke Majalengka,” ujar Gubernur Emil. (ant)

Editor: Hariyawan

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru