BANDUNG, bipol.co – IG (27), penduduk Kampung Sekeloa Bandung, tertangkap basah sewaktu mengambil sebungkus paket shabu di Jalan Sudirman Bandung, skitar pukul 20.00 WIB. Dua orang petugas Kepolisian, merasa curiga dengan gerak-geriknya, sehingga akhirnya ditangkap, kemudian dibawa ke kantor polisi. Ternyata, di dalam baju IG ditemukan sebungkus kecil paket shabu.
Menurut keterangan terdakwa, shabu itu dibeli dari seseorang, dengan cara terlebih dahulu menstransfer uangnya. Setelah itu, baru shabu yang dipesannya bisa diambil. Namun, sebelum shabu itu dipakai, keburu tertangkap pihak berwajib.
“Saya memakai shabu-shabu itu, karena sering merasa ketakutan atau paranoid. Tapi setelah mengisap shabu, menjadi tenang,” ungkap terdakwa di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (18/7).
Menurut terdakwa, memakai shabu itu telah tiga kali. Ke empat kalinya tertangkap.
“Itu sugesti saja,” kata Majelis Hakim.
“Istrinya cantik, bagaimana kalau istrinya kabur,” ungkapnya lagi.
Terdakwa diam , tak berkata-kata. Istrinya, yang duduk di kursi sebelah kanan, senyum-senyum saja. Untuk memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum memberikan tututannya, sidang diundur sepekan mendatang.**
Reporter: Wawan Hidayat
Editor: Hariyawan