Vonis Seumur Hidup untuk Pemilik Sabu 73 Kg

- Editor

Senin, 29 Juli 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi

ilustrasi

PEKANBARU.bipol.co – Majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Provinsi Riau, memvonis penjara seumur hidup kepada Syamsuddin, pemilik 73 kilogram narkoba jenis sabu-sabu dan 25 kilogram ekstasi.

Hakim Ketua Nurul Hidayah dalam putusannya di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (29/7/2019), menyatakan bahwa pria berusia 49 tahun itu terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menyatakan terdakwa Syamsuddin bersalah melakukan tindak pidana narkotika dan menjatuhkan hukuman seumur hidup,” kata Hakim Nurul Hidayah.

Hakim mengatakan bahwa perbuatan Syamsuddin yang tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba dan merusak generasi muda. Itu merupakan hal yang memberatkan dalam putusan tersebut.

Mendengar putusan itu, Syamsuddin langsung menyatakan menerima vonis tersebut. Pada sidang sebelumnya, dia dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) Tengku Harly dan Aulia Rahman. “Saya terima Yang mulia,” kata Syamsuddin.

Berbeda dengan terdakwa, JPU justru menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan upaya hukum selanjutnya untuk Syamsuddin apakah banding atau tidak. “Pikir-pikir yang mulia,” ucap JPU.

Sebelumnya, Syamsuddin ditangkap oleh BNN Provinsi Riau di depan sebuah ruko, Jalan Cipta Karya, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, 18 November 2018.

Pada saat itu, petugas hanya mengamankan barang bukti berupa 29 gram sabu-sabu. Syamsuddin sempat menjadi buron selama 2 tahun. Namun, dia dibekuk usai BNN menangkap dua kaki tangan terdakwa, yakni Edo Ronaldi dan Idrizal Efendi.

Syamsuddin merupakan bandar besar narkoba yang sempat bolak-balik Indonesia-Malaysia. Bahkan, usai dua kaki tangannya dibekuk pada bulan Agustus 2016, dia sempat kabur ke Malaysia.

Dua tahun kemudian, petugas BNN Riau melacak kembali Syamsuddin saat menjemput sabu-sabu di sebuah pelabuhan tikus, Pekanbaru. Petugas yang mengintai terdakwa langsung menangkap pria itu di gedung ruko miliknya, Kecamatan Tampan, Pekanbaru.(ant)

Editor  Deden .GP

Berita Terkait

Mantan Artis Sinetron Sekar Arum Widara Ditangkap Karena Kasus Uang Palsu, Ini  Profilenya
Dokter Priguna Anugerah Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Seksual Orang Pingsan
Polisi Bekuk Pembunuh Wanita Paruh Baya di Kota Cimahi
Wali Kota Bandung Ajak Warga Ikut Andil Melawan Premanisme
Seorang Wanita Ditemukan Tewas di Rerumputan, Ternyata Jurnalis Media Online Diduga Dibunuh Kekasihnya
Dukung Hasto, Massa Penuhi Pengadilan Tipikor Gunakan Rompi Oranye Bertuliskan “Hasto Tahanan Politik”
Tiga Polisi Tewas Ditembak saat Gerebek Sabung Ayam, Dua Pelaku Berhasil Diamankan
Hasto Yakin Telah Dikriminalisasi KPK, Terbukti dengan Surat Dakwaan yang Dibacakan Penuntut Umum
Tag :

Berita Terkait

Senin, 14 April 2025 - 19:12 WIB

Mantan Artis Sinetron Sekar Arum Widara Ditangkap Karena Kasus Uang Palsu, Ini  Profilenya

Kamis, 10 April 2025 - 23:15 WIB

Dokter Priguna Anugerah Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Seksual Orang Pingsan

Kamis, 3 April 2025 - 15:21 WIB

Polisi Bekuk Pembunuh Wanita Paruh Baya di Kota Cimahi

Jumat, 28 Maret 2025 - 16:49 WIB

Wali Kota Bandung Ajak Warga Ikut Andil Melawan Premanisme

Jumat, 28 Maret 2025 - 11:17 WIB

Seorang Wanita Ditemukan Tewas di Rerumputan, Ternyata Jurnalis Media Online Diduga Dibunuh Kekasihnya

Berita Terbaru

REGIONAL

Perapihan Kabel di Kota Bandung Capai 123 Kilometer

Selasa, 15 Apr 2025 - 19:15 WIB