KPU Undang Pakar dan Ahli Bahas e-rekap

- Editor

Kamis, 1 Agustus 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi KPU.

Ilustrasi KPU.

JAKARTA,bipol.co – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU-RI) mengundang sejumlah pakar dan ahli untuk membahas penerapan rekapitulasi suara secara elektronik atau “e-rekap” dalam sebuah diskusi grup terarah yang dilaksanakan pekan depan.

“Minggu depan kita baru akan FGD dengan beberapa pakar hukum tata negara dan administrasi untuk melihat seberapa kokoh penyelenggaraan ‘e-rekap’ di pilkada kita,” kata Anggota KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi di Jakarta, Rabu (31/7).

Pram mengatakan ada banyak detail-detail yang harus didiskusikan, sembari itu pemberian pendidikan kepada masyarakat terkait e-rekap sebagai sesuatu yang harus dijalani tersebut digulirkan.

Sampai saat ini KPU ingin proses ini berjalan bertahap, belum pada posisi bisa menjawab kapan wacana e-rekap akan diterapkan. Yang menjadi fokus utama adalah membangun sistem.

Menurut Ubaid, di internal KPU sendiri masih terjadi perdebatan apakah e-rekap akan dilaksanakan di seluruh wilayah yang menyelenggarakan Pilkada atau di daerah-daerah tertentu saja sebagai projek percontohan.

Tapi Pram menegaskan, projek percontohan yang dilakukan bukan sebagai uji coba, karena uji coba e-rekap sudah pernah dilakukan pada Pilkada DKI Jakarta, tapi lebih kepada penerapan di beberapa wilayah tertentu.

“Pilot projek bukan uji coba ya, uji coba sudah kita lakukan berkali-kali. Penerapan dilakukan secara piloting, beberapa daerah tertentu,” ucapnya.

KPU RI berencana menggunakan e-rekap pada Pilkada serentak 2020. KPU menyebut penggunaan e-rekap lebih cepat dan dapat dipercaya.

Pram mengatakan setelah sesi FGD selesai digelar, KPU baru akan membangun sistem e-rekap. Setelah sistem siap baru akan dilakukan audit.

Menurut dia, KPU akan meminta dilakukan audit e-rekap kepada lembaga berwenang ketika e-rekap diputuskan menjadi sistem resmi dalam penghitungan suara pemilu.

“Audit perlu dilakukan ketika e-rekap sudah menjadi sistem resmi,” ujarnya.

Pram mengatakan ada banyak sekali detail yang harus didiskusikan, terutama secara teknikal penerapan sistem elektronik tersebut.

Akan seperti apa sistemnya, prosedurnya, kesiapan sumber daya manusianya dan tingkat keamanan serta kepercayaan publik terhadapnya menjadi perhatian serius KPU sebelum menerapkan e-rekap.

Terkait di daerah mana saja yang akan dipilih, Pram mengatakan belum bisa ditentukan karena untuk memilih daerah tersebut perlu melalui mekanisme rapat pleno KPU.(ant)

Editor : Herry Febriyanto

Berita Terkait

Komeng Jadi Anggota DPD RI, Begini Candaan Komedian Ini Usai Dilantik
Puan Maharani Kembali Pimpin DPR RI,  Siapa Saja Wakilnya?
ASN Pemkab Bandung Deklarasi dan Tandatangani Netralitas Pilkada Serentak
Jaga Pilkada 2024 Cimahi/KBB Kondusif, Polres Cimahi Gelar Deklarasi Pilkada Damai
Pimpinan DPRD Kabupaten Bandung Dikukuhkan, Ini Harapan Hj Renie Rahayu Fauzi Soal Dewan Kedepannya
Hj. Renie Rahayu Fauzi Dikukuhkan Jadi Ketua DPRD Kabupaten Bandung
KPU Jabar Ajak Paslon Cagub-Cawagub 2024 Hadirkan Kampanye Menyenangkan
Usai Penetapan Nomor Urut dan Deklarasi Damai Paslon, Syam Tegaskan KPU Akan Netral

Berita Terkait

Selasa, 1 Oktober 2024 - 21:35 WIB

Komeng Jadi Anggota DPD RI, Begini Candaan Komedian Ini Usai Dilantik

Selasa, 1 Oktober 2024 - 21:06 WIB

Puan Maharani Kembali Pimpin DPR RI,  Siapa Saja Wakilnya?

Senin, 30 September 2024 - 16:50 WIB

ASN Pemkab Bandung Deklarasi dan Tandatangani Netralitas Pilkada Serentak

Jumat, 27 September 2024 - 15:12 WIB

Jaga Pilkada 2024 Cimahi/KBB Kondusif, Polres Cimahi Gelar Deklarasi Pilkada Damai

Jumat, 27 September 2024 - 07:21 WIB

Pimpinan DPRD Kabupaten Bandung Dikukuhkan, Ini Harapan Hj Renie Rahayu Fauzi Soal Dewan Kedepannya

Berita Terbaru