Polisi Akan Observasi Kejiwaan Pelaku Pengrusakan Pos Satpam Rumah Menteri Susi

- Editor

Senin, 5 Agustus 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat konferensi pers di Polres Ciamis, ihwal tertangkapnya pelaku pengrusakan Pos Satpam Rumah Menteri Susi.* arief pratama

Saat konferensi pers di Polres Ciamis, ihwal tertangkapnya pelaku pengrusakan Pos Satpam Rumah Menteri Susi.* arief pratama

BANDUNG, bipol.co – Polres Ciamis menangkap pelaku pengrusakan pos satpam di rumah Menteri Susi, beberapa hari lalu. Penangkapan dilakukan terhadap pelaku atas nama AS.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan tersangka melakukan pelemparan ke Pos Satpam kantor PT. Asi Pudjiastuti menggunakan batu.

“Pelaku ini beralasan ingin melampiaskan kekesalan terhadap Sdri. Susi Pudjiastuti karena menurut pengakuan pelaku, Sdri. Susi sering datang mengganggunya,” jelasnya, Senin (5/8).

AS sendiri tinggal di Dusun Karangsari RT. 06 RW. 03 Desa Pananjung, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran.

Dari tangan pelaku, diamankan sejumah barang Bukti.

“Barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu 2 (dua) buah batu kali warna hitam, pecahan kaca, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam No. Pol: Z 3848 WE berikut kunci kontak,” jelasnya.

Diamankan pula  (satu) potong kaos lengan pendek berkerah warna abu-abu, 1 (satu) potong jaket jeans merk Mossimo Stretch warna biru muda, 1 (satu) potong jaket tanpa merk warna biru tua, 1 (satu) unit Handphone Merk Blackberry warna hitam no. Imei 357033051233344, 1 (satu) unit Handphone merk Blackberry warna hitam no Imei 357943050205640, 1 (satu) buah sim card simpati nomor 081320397558, dan 1 (satu) buah memori card ukuran 16GB merk sandisk Ultra.

“Pelaku melakukan perbuatannya sebanyak 3 (tiga) kali, yaitu pada 7 Juli 2019 (menyebabkan kaca pecah), tanggal 13 Juli 2019 (tidak menyebabkan pecah kaca), dan 2 Agustus 2019 (menyebabkan pecah kaca),” paparnya.

Pelaku melakukan hal tersebut tidak hanya ke pos satpam milik Susi Pudjiastuti, tetapi melakukannya ke rumah tetangga pelaku sebanyak 4 (empat) kali.

“Karena melihat perilaku pelaku, kami akan melakukan observasi terhadap pelaku, di Rumah Sakit Jiwa  Cisarua Bandung,” terangnya.

Akibat perbuatanya, AS  melanggar pasal 406 KUHPidana.

“Ancaman  pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak Rp4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah),” pungkasnya.**

 

Reporter: Arief Pratama

Editor: Hariyawan

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru