Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo Masuk Bui

- Editor

Kamis, 8 Agustus 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Dirut PT. Garuda Indonesia Emirsyah Satar dengan baju tahanan meninggalkan gedung KPK di Jakarta, Rabu (7/8/2019). (ant)

Mantan Dirut PT. Garuda Indonesia Emirsyah Satar dengan baju tahanan meninggalkan gedung KPK di Jakarta, Rabu (7/8/2019). (ant)

 

JAKARTA.bipol.co- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu menahan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005-2014 Emirsyah Satar (ESA) dan Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd Soetikno Soedarjo (SS).

Untuk diketahui, KPK pada Rabu telah menetapkan keduanya sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus TPPU tersebut merupakan pengembangan dari kasus suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia.

“ESA ditahan di Rutan Cabang KPK di gedung KPK lama dan SS di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (7/8/2019)

Sebelumnya, KPK pada Rabu memanggil keduanya untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka. Soetikno yang telah mengenakan rompi tahanan terlebih dulu keluar dari gedung KPK pada pukul 17.11 WIB.

“Mohon doa restunya ya,” ucap Soetikno sebelum memasuki mobil tahanan KPK. Selanjutnya, Emirsyah keluar dari gedung KPK pada pukul 17.31 WIB. Emirsyah pun memilih irit bicara. “Silakan tanya ke Pak Luhut (Luhut Pangaribuan/pengacara Emirsyah),” kata Emirsyah.

Diketahui, sebelumnya KPK pada 16 Januari 2017 telah menetapkan Emirsyah dan Soetikno sebagai tersangka kasus suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia.

Emirsyah diduga menerima suap dari Soetikno sebesar 1,2 juta euro dan 180 ribu dolar AS atau setara Rp20 miliar.

Suap tersebut berwujud uang dan barang yang tersebar di Singapura dan di Indonesia. Suap tersebut diduga berkaitan dengan pengadaan mesin Roll-Royce untuk pesawat Airbus yang dipesan sepanjang dirinya menjabat sebagai Direktur Utama. (ant)
Editor  Deden .GP

Berita Terkait

Hadirkan Ketertiban, Satpol PP Kota Bandung Seret Puluhan PKL ke Meja Hijau
MK Tolak Seluruh Gugatan Anies-Cak Imin Terkait Hasil Pilpres 2024
Pelaku Pemalsu Plat Dinas TNI Ditangkap
Pj. sekda Kota Bandung: Pemberantasa Korupsi Tak Cukup Hanya Komitmen
Sidang MK, Sri Mulyani Berdalih Bantuan Pangan yang Dibagikan Itu dari Bapanas
Sandra Dewi Diperiksa Soal Dugaan Kasus Korupsi Timah yang Menyeret Suaminya
Buka-bukaan Tim Hukum Penggugat dan Tim Tergugat di Sidang Sengketa Pilpres 2024
Nyeleneh! Hakim Saldi Isra Sindir Margarito Tuntut Ilmu Lagi ke Gurunya
Berita ini 53 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 14:51 WIB

Hadirkan Ketertiban, Satpol PP Kota Bandung Seret Puluhan PKL ke Meja Hijau

Senin, 22 April 2024 - 17:12 WIB

MK Tolak Seluruh Gugatan Anies-Cak Imin Terkait Hasil Pilpres 2024

Jumat, 19 April 2024 - 15:09 WIB

Pelaku Pemalsu Plat Dinas TNI Ditangkap

Kamis, 18 April 2024 - 21:21 WIB

Pj. sekda Kota Bandung: Pemberantasa Korupsi Tak Cukup Hanya Komitmen

Sabtu, 6 April 2024 - 17:22 WIB

Sidang MK, Sri Mulyani Berdalih Bantuan Pangan yang Dibagikan Itu dari Bapanas

Jumat, 5 April 2024 - 17:26 WIB

Sandra Dewi Diperiksa Soal Dugaan Kasus Korupsi Timah yang Menyeret Suaminya

Jumat, 5 April 2024 - 08:06 WIB

Buka-bukaan Tim Hukum Penggugat dan Tim Tergugat di Sidang Sengketa Pilpres 2024

Kamis, 4 April 2024 - 22:32 WIB

Nyeleneh! Hakim Saldi Isra Sindir Margarito Tuntut Ilmu Lagi ke Gurunya

Berita Terbaru

Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin. Foto : Humas Prov.Jabar.

REGIONAL

Inflasi April 2024 di Jawa Barat Terkendali

Jumat, 3 Mei 2024 - 15:36 WIB