BANDUNG,bipol.co – Bupati Bandung, Dadang M Naser tidak mengizinkan istrinya Kurnia Agustina mencalonkan di Pilkada Kabupaten Bandung 2020.
“Saya tidak izinkan, sampai saat ini untuk sementara tidak, meski untuk calon bupatinya,” ujar Dadang M Naser menjelaskan, usai membuka Rapat Pimpinan (RAPIM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bandung dan Sosialisasi Sejuta Muzakky di Gedung Moh Toha, Komplek Pemkab Bandung, Soreang, Rabu (21/8/2019).
Belum jelas alasan Dadang Naser tidak mengizinkan istrinya untuk maju jadi bakal calon bupati. Namun Dadang mengisyaratkan istrinya belum waktunya untuk dicalonkan.
Dadang yang nota bene Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bandung, mengaku saat ini pihaknya belum mengusulkan nama bakal calon Bupati Bandung.
“Golkar belum mengusulkan bakal calon bupati 2020, saya akan mencari waktu untuk ketemu dengan pimpinan pusat, karena mekanisme di Golkar ada konvensi, tidak ujug-ujug ini harus jadi calon, harus konvensi,” ucapnya.
Terkait penentuan pencalonan bupati yang disinyalir masih diatur mantan Bupati Bandung H Obar Subarba atau Ketua DPD Golkar, Dadang menegaskan tidak benar.
“Saya diusulkan jadi bupati bukan ditunjukan Pak Obar atau DPD Golkar, tapi dari pusat berdasarkan survei nasional. Saya tidak otoriter untuk pencalonan, tetap konvensi. Bagi yang berminat dari sekarang silahkan sosialisasikan, saya dorong, nanti terpotret oleh survei independen nasional yang dikirim Jawa Barat ke nasional, siapa yang cocok menggantikan saya ke depan,” katanya.**
Reporter : Deddy Ruswandi
Editor : Herry Febriyanto