BANDUNG,bipol.co – Reskrim Polsek Coblong, Kota Bandung berhasil meringkus AC (48) residivis kasus curanmor yang kerap melakukan aksinya di lokasi parkir kampus.
Kapolsek Coblong, AKP Auliya Rifqie A Djabar mengatakan, tersangka Acep merupakan residivis kejahatan sama, yakni pencurian motor. Dia telah beberapa kali menghuni lembaga pemasyarakatan (lapas).
Bahkan, kata Auliya, saat beraksi dan kembali ditangkap polisi, AC baru saja bebas dari penjara dan wajib lapor.
” Tetapi, penjara tak membuat AC jera. Dia kembali ke dunia hitam, melakukan pencurian. Selama Agustus Ada tiga laporan kasus pencurian yang dilakukan oleh AC,” jelas Kapolsek Coblong, Kamis (5/9/2019).
Tiga laporan pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di tiga tempat, yaitu, kampus ITB, Unpad, dan RS Hasan Sadikin Bandung.
“Atas dasar laporan itu dan instruksi Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Irman Sugema, Unit Reskrim Polsek Coblong melakukan penyelidikan. Hasilnya diketahui, bahwa pencurian itu dilakukan oleh tersangka AC,” paparnya.
Dari tangan tersangka AC, berhasil diamankan lima unit motor hasil curian, Honda Beat putih nopol D 5505 ABN, Honda Beat hitam nopol B 4468 KLB, Honda Beat Street hitam nopol D 4219 SAT, Yamaha Mio kuning nopol D 5992 MS, dan Honda Vario hitam nopol D 2531 UAN.
“Selain itu, kami mengamankan alat kejahatan, dua obeng, satu palu, satu buah kunci Leter L dan dua anak kuncinya, serta dua pelat nomor palsu,” kata Kapolsek.
Setiap beraksi, AC membawa kunci leter T atau astag, leter L dan pelat nomor polisi palsu.
“Dia (tersangka AC) sudah beraksi mencuri motor 10 tahun terakhir. AC merupakan residivis curanmor. Setelah bebas dari penjara, dalam satu bulan terakhir setidaknya dia sudah tiga mencuri motor,” ungkapnya.
Tersangka AC dijerat Pasal 363 ayat (1) huruf ke 5(e) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas AKP Auliya.**
Reporter : Arief Pratama
Editor : Herry Febriyanto