Tersangka A Meninggal, Proses Hukum Dihentikan

- Editor

Senin, 9 September 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

BANDUNG.bipol.co – Tersangka sekaligus pemeran video porno gangbang Vina, A alias Rayya meninggal Sabtu dini (7/8/2019) lalu.

Rayya meninggal sekira pukul 03.00 WIB. Polisi pun memastikan proses hukum terhadap Rayya tidak berlanjut.

Kasatreskrim Polres Garut AKP Maradonna Armin Mapaseng, mengatakan bahwa Proses hukum terhadap Rayya dihentikan.

“Pekaranya diberhentikan untuk proses hukumnya,” ujar Kasat Reskrim Polres Garut AKP Maradona Armin Mapaseng, saat dikonfirmasi, senin (9/9/2019).

Armin mengatakan untuk dua pelaku yang lainnya, proses hukum tetap berjalan. Penyidikan sendiri, masih terus dilakukan untuk pengungkapan kasus ini. “Perkara tersangka lainnya masih terus berlanjut yah,” katanya.

Satu dari tiga pemeran video porno gangbang Vina, yang diketahui menderita penyakit HIV Aids berinisial A, meninggal dunia. Pelaku A memang diketahui tengah sakit saat kasus ini terungkap.

Polisi pun tidak menahan A, karena keadaan pelaku yang tengah dalam perawatan. Untuk kepentingan penyidikan, polisi memeriksa pelaku di kediamannya.

Kasus ini pun belum rampung terungkap seluruhnya. Polisi masih melakukan pengejaran terhadap satu pemeran video porno tersebut, yang hingga kini belum diketahui keberadaanya.

Sementara itu, terkait soal motif pembuatan video porno tersebut, hingga dengan ini belum dapat dipastikan. Adanya dugaan video sengaja disebar untuk diperjualbelikan oleh pelaku yang saat ini masih buron, bisa menjadi motif utama pembuatan video ini.

Namun dari keterangan tiga pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, mengaku pembuatan video tersebut hanya untuk koleksi pribadi saja.

Reporter  : Arief Pratama

Editor      : Deden .GP

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB