Polisi Ringkus Copet di Jl. Asia Afrika

- Editor

Senin, 16 September 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolsek Sumur Bandung, Kompol Ari Purwanton. (foto Arif Pratama)

Kapolsek Sumur Bandung, Kompol Ari Purwanton. (foto Arif Pratama)

BANDUNG.bipol.co – Jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sumur Bandung meringkus pelaku copet, yang kerap beraksi di kawasan Asia Afrika, Kota Bandung.

Pelaku atas nama Dudun Sutisna (28), selaku pencopet telepon seluler (ponsel) yang kerap beraksi di keramaian, terutama Jalan Asia Afrika.

Kapolsek Sumur Bandung, Kompol Ari Purwanton mengatakan bahwa pelaku ini kerap melakukan aksinya saat jalan Asia Afrika ramai dikunjungi warga.

“Dudun yang merupakan warga Jalan Babakan Ciparay, Gang Air mancur, Kelurahan Sukahaji, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung ini, beraksi bersama temannya, Agus alias Deni yang kini buron,” paparnya, Senin (16/9/2019) di Mapolsek Sumur Bandung.

Kapolsek menambahkan dalam beraksi, terangka Agus alias Deni mengalihkan perhatian korban. “Dalam beraksi Dudun memepet dan menyilet tas korban. Setelah tas terbuka, Dudun mengambil handphone (HP) milik korban,” jelasnya.

Kompol Ari mengemukakan, tersangka Dudun dan Agus alias Deni terakhir beraksi pada Sabtu 10 Agustus 2019 sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Asia Afrika, depan Gedung Merdeka, Kelurahan Braga, Kecamatan Sumur Bandung. Saat itu, tersangka Dudun, tepergok tengah menjarah isi tas milik seorang warga.

“Tersangka Dudun tak bisa kabur karena diringkus oleh warga. Sedangkan tersangka Agus alias Deni berhasil melarikan diri. Anggota Unit Reskrim Polsek Sumur Bandung yang tengah berada di lokasi kejadian, langsung mengamankan tersangka Dudun. Dari tangan tersangka, anggota menyita satu unit ponsel hasil kejahatan pelaku,” ujar Ari.

Kapolsek menuturkan, kepada penyidik tersangka Dudun mengaku telah lebih dari lima kali mencopet HP dengan modus memepet dan menyilet tas korban.

“Pelaku sudah beraksi di kawasan Asia Afrika, Braga, Taman Tegallega, Jalan Sukarno, dan Banceuy. Modusnya sama, memepet dan menyilet tas korban,” tuturnya.

Akibat perbuatannya, tutur Kapolsek, tersangka Dudun dijerat Pasal 363 tentang Pencurian dengan Pemberatan. “Ancaman pidana di atas 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Reporter   : Arief Pratama

Editor       : Deden .GP

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru