diri agar tidak mengeluarkan ucapan dan atau tindakan yang bersifat provokatif, agitatif serta anarkis.
Hal tersebut disampaikan dalam keterangan tertulis yang diterima Antara di Jakarta, Minggu (29/9/2019). Pernyataan itu menyikapi aksi demonstrasi terkait polemik di bidang perundang-undangan diantaranya revisi UU KPK, pengesahan RUU KUHP, RUU Pemasyarakatan, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, RUU Minerba serta RUU Pertanahan yang telah berkembang dan dikhawatirkan menjadi konflik berkepanjangan.
“Kami juga mengimbau kepada semua pihak yang berbeda pandangan untuk saling melakukan dialog sebagai wujud penyampaian aspirasi secara demokratis guna menyelesaikan konflik yang terjadi,” tambah dia.
Kemudian, mendorong pemerintah untuk melakukan sosialisasi secara luas dan menyeluruh untuk setiap perubahan perundangan kepada seluruh komponen masyarakat.
“Kami juga mengajak seluruh pimpinan perguruan tinggi untuk turut berkontribusi menyelesaikan berbagai konflik yang terjadi,” kata dia. (ant)