Nico Siahaan Dikonfirmasi KPK Soal Uang Rp250 juta  

- Editor

Selasa, 29 Oktober 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Politikus PDIP Junico Siahaan berjalan meninggalkan gedung KPK Merah Putih usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (29/10/2019). (ant)

Politikus PDIP Junico Siahaan berjalan meninggalkan gedung KPK Merah Putih usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (29/10/2019). (ant)

JAKARTA.bipol.co – Anggota DPR RI 2019-2024 dari Fraksi PDI Perjuangan Junico Siahaan alias Nico Siahaan mengaku dikonfirmasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal uang Rp250 juta yang digunakan untuk kegiatan partai pada Oktober 2018.

“Betul dan saya sudah jawab,” ucap Nico usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa (29/10).

KPK pada Selasa memeriksa Nico sebagai saksi dalam penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra (SUN).

Diduga uang Rp250 juta tersebut diberikan tersangka Sunjaya. Dana diberikan sebagai sumbangan untuk kegiatan partai di Hari Sumpah Pemuda Tahun 2018.

Nico diketahui adalah ketua panitia peringatan Sumpah Pemuda “Satu Indonesia Kita” PDIP 2018 pada 28 Oktober 2018.

“Yang ditanyakan (penyidik) apakah anda mengetahui (uang Rp250 juta). Saya bilang saya tidak tahu uangnya dari mana. Itu adalah sumbangan dia (Sunjaya),” ucap Nico.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa memang ada permintaan urunan atau gotong royong dari anggota partai untuk pembiayaan acara tersebut.

“Betul, jadi menurut saya itu adalah gotong royong ya sebenarnya, yang menurut saya itu wajar dilakukan oleh anggota organisasi. Saya rasa ini merupakan suatu hal yang lumrah dilakukan, tidak mungkin kita halangi kan kalau mau ada yang gotong royong,” tuturnya.

Nico juga mengaku uang Rp250 juta tersebut sudah dikembalikan ke KPK. Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci siapa yang mengembalikan uang tersebut. “Sudah, sudah dikembalikan,” kata dia.

Penetapan Sunjaya sebagai tersangka TPPU tersebut merupakan pengembangan perkara suap terkait perizinan di Pemerintah Kabupaten Cirebon.

Sunjaya telah diproses KPK dan divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung dalam kasus suap tersebut.

Adapun total penerimaan tersangka Sunjaya dalam perkara TPPU adalah sekitar Rp51 miliar.

Atas dugaan tersebut, Sunjaya disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (ant)

Editor   Deden .GP

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru