Seperti yang tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, sidang terdakwa Tri Retno Prayudati alias Nunung dan July Jan Sambiran dengan agenda pledoi dijadwalkan pukul 14.00 WIB.
Pledoi ini dibacakan setelah sebelumnya Nunung dan suami dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) 1,5 tahun pidana penjara dipotong masa penahanan dengan ketentuan yang bersangkutan wajib menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Sidang pembacaan tuntutan tersebut dilaksanakan Rabu (13/11), Nunung dan suami terbukti secara sah telah bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
JPU menyatakan terdakwa satu Tri Retno Prayudati alias Nunung dan terdakwa dua July Jan Sambiran bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menggunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam melaksanakan pemberantasan narkotika. Sedangkan hal yang meringankan para terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan, para terdakwa menyesali perbuatannya.
Yang terpenting, lanjut dia, permohonan dari keluarga di keterangan yang disampaikan pada persidangan lalu untuk dilakukan rehab telah terpenuhi dalam tuntutan jaksa yang menuntut keduanya menjalani rehab.
“Jaksa dalam tuntutannya menuntut rehab. Dan tempatnya pun sudah tentukan kejaksaan di RSKO sesuai permintaan keluarga juga. Jadi tinggal kita ajukan pledoi dan nanti putusan dari hakim seperti apa,” kata Wijoyono usai persidangan Rabu (13/11).
Keduanya ditangkap sehari setelah melakukan transaksi sabu dengan tersangka HM pada tanggal 18 Juli 2019. Nunung memesan dua gram sabu dari tersangka.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, alat hisap sabu dan sabu sisa pakai seberat 0,36 gram.
Nunung dan suaminya didakwa tiga pasal alternatif yakni Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan atau perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI 35 tahun 2009 tentang narkotika dan atau Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (ant)