Sebanyak 6.398 Pengunjung Asal Indonesia Ditolak Masuk Bandara KLIA

- Editor

Jumat, 29 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi kegiatan Imigrasi Malaysia. (ant)

Ilustrasi kegiatan Imigrasi Malaysia. (ant)

KUALA LUMPUR.bipol.co- Sebanyak 6.398 pengunjung asal Indonesia ditolak masuk Bandar Udara Kuala Lumpur International Airport (KLIA) sejak 1 Januari 2019 hingga 31 Oktober 2019 karena tidak memenuhi persyaratan masuk Malaysia.

“Total pengunjung yang terkena Notis Penolakan Masuk (NTL) sebanyak 44.941 orang. Terbanyak dari Indonesia, disusul India, China, Banglades dan Myanmar,” ujar Direktur Jenderal Departemen Imigrasi Malaysia (JIM) Dato’ Indera Khairul Dzaimee Bin Daud kepada wartawan di Kuala Lumpur, Jumat (29/11).

Departemen Imigrasi Malaysia tidak akan kompromi dalam isu keamanan dan kedaulatan negara.

“Tindakan tegas tetap diambil terhadap siapapun orang asing yang meragukan atau tidak memenuhi syarat di Pintu Masuk Negara (NTL). Pengunjung asing yang mempunyai visa ataupun dokumen yang lengkap akan tetap di-cek secara mendalam dan tepat oleh pegawai imigrasi sebelum diperbolehkan masuk,” katanya.

Semua pengunjung asing perlu mematuhi peraturan dan memenuhi syarat-syarat mengikuti “Standart Operating Procedure (SOP)” pemeriksaan imigrasi yaitu mempunyai tiket pulang, tempat penginapan, paspor yang sah dan tidak kadaluarsa, tidak dalam daftar hitam, bukti pembiayaan yang mencukupi selama di Malaysia dan visa bagi pengunjung yang perlu tinggal di Malaysia.

“Jika syarat-syarat ini tidak dipenuhi, pengunjung asing bisa dikenakan arahan NTL,” katanya.

Semasa gangguan sistem di Bandara KLIA baru-baru ini JIM telah mengambil langkah yang ketat sepanjang masa gangguan tersebut untuk memastikan kawasan pintu masuk negara tidak diizinkan.

“Sepanjang gangguan sistem ini sebanyak 365 pengunjung asing telah dikenakan arahan NTL karena tidak memenuhi syarat-syarat masuk,” katanya.

Untuk memastikan keamanan pintu masuk negara Kementrian Dalam Negeri telah memperuntukkan sebanyak RM20 juta untuk memasang CCTV mulai 1 Januari 2020.

Selain itu JIM memperluas integrasi sistem pangkalan data Stolen and Lost Travel Document (SLTD) bagi memastikan data paspor yang hilang dibagikan ke seluruh dunia dan dapat dideteksi sekiranya dicoba digunakan di pintu masuk seluruh dunia.

SLTD juga dapat menghalang penyalahgunaan paspor yang dilaporkan hilang atau dicuri. (ant)

Editor   Deden .GP

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB