Bupati Indramayu Nonaktif Diduga Terima Suap Rp3,6 Miliar dari Carsa

- Editor

Senin, 30 Desember 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Indramayu nonaktif, Supendi.*

Bupati Indramayu nonaktif, Supendi.*

BANDUNG, bipol.co – Bupati Indramayu nonaktif, Supendi, diduga menerima aliran suap sebesar Rp3,6 miliar dari pengusaha Carsa ES agar memuluskan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu.

Sebagai terdakwa kasus itu, Carsa oleh jaksa didakwa memberikan uang tersebut kepada Supendi melalui 27 tahap. Pemberian itu dilakukan dalam rentang waktu 6 Desember 2018 hingga 14 Oktober 2019.

“Terdakwa (Carsa) memberikan memberikan uang supaya Supendi memberikan pekerjaan atau proyek di lingkungan Pemkab Indramayu kepada terdakwa,” kata jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Nugraha saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan L.L.R.E. Martadinata, Kota Bandung, Senin.

Carsa diketahui seorang pengusaha menjabat sebagai Direktur di CV Agung Resik Pratama yang berdiri sejak 2011.

Jaksa juga dalam dakwaannya menduga Carsa memberikan uang kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Indramayu Omarsyah dan Kabid Jalan Dinas PUPR Indramayu Wempi Triyoso.

Dari dakwaanya, jaksa menyebut Omarsyah diberi senilai Rp2,4 miliar, sedangkan Wempi diberi uang senilai Rp480 juta. Pemberian ini juga dilakukan dengan maksud agar Omarsyad dan Wempi bisa membantu memuluskan proyek pekerjaan yang dilakukan Carsa.

“Supendi bersama Omarsyah dan Wempi Triyoso memberikan proyek pekerjaan di Pemkab Indramayu kepada terdakwa Carsa,” kata jaksa.

Sebelumnya, KPK pada hari Selasa (15/10) menetapkan Supendi, Wempi, Omarsyah, dan Carsa sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu.

Namun, sidang yang baru digelar hanya sidang Carsa sebagai pemberi suap, sedangkan Supendi dan anak buahnya masih berstatus tersangka dan belum masuk ke peradilan.

Sebagai pemberi, Carsa disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sebagai penerima, Supendi, Omarsyah, dan Wempy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.* ant

Editor: Hariyawan

 

 

Berita Terkait

Mantan Artis Sinetron Sekar Arum Widara Ditangkap Karena Kasus Uang Palsu, Ini  Profilenya
Dokter Priguna Anugerah Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Seksual Orang Pingsan
Polisi Bekuk Pembunuh Wanita Paruh Baya di Kota Cimahi
Wali Kota Bandung Ajak Warga Ikut Andil Melawan Premanisme
Seorang Wanita Ditemukan Tewas di Rerumputan, Ternyata Jurnalis Media Online Diduga Dibunuh Kekasihnya
Dukung Hasto, Massa Penuhi Pengadilan Tipikor Gunakan Rompi Oranye Bertuliskan “Hasto Tahanan Politik”
Tiga Polisi Tewas Ditembak saat Gerebek Sabung Ayam, Dua Pelaku Berhasil Diamankan
Hasto Yakin Telah Dikriminalisasi KPK, Terbukti dengan Surat Dakwaan yang Dibacakan Penuntut Umum

Berita Terkait

Senin, 14 April 2025 - 19:12 WIB

Mantan Artis Sinetron Sekar Arum Widara Ditangkap Karena Kasus Uang Palsu, Ini  Profilenya

Kamis, 10 April 2025 - 23:15 WIB

Dokter Priguna Anugerah Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Seksual Orang Pingsan

Kamis, 3 April 2025 - 15:21 WIB

Polisi Bekuk Pembunuh Wanita Paruh Baya di Kota Cimahi

Jumat, 28 Maret 2025 - 16:49 WIB

Wali Kota Bandung Ajak Warga Ikut Andil Melawan Premanisme

Jumat, 28 Maret 2025 - 11:17 WIB

Seorang Wanita Ditemukan Tewas di Rerumputan, Ternyata Jurnalis Media Online Diduga Dibunuh Kekasihnya

Berita Terbaru

NEWS

Jabar Reaktivasi Jalur Kereta Api Dukung Pariwisata

Rabu, 16 Apr 2025 - 07:05 WIB