“Fraksi PPP sejak awal memang mengusulkan pembentukan Pansus atau Panja Jiwasraya. Bahkan dalam rapat Komisi VI DPR RI pada pertengahan Desember disepakati rekomendasi membentuk pansus atau panja untuk mengungkap kasus Jiwasraya,” kata Awiek, di Jakarta, Selasa (31/12).
Menurut dia, pembentukan pansus tersebut sangat urgen, karena dapat memanggil pihak-pihak yang dianggap punya keterkaitan dengan Jiwasraya.
Karena itu, diharapkan dapat mencari akar masalahnya, mencari solusinya untuk menyelamatkan uang negara dan dana nasabah terselamatkan.
“Kehadiran pansus tidak akan mengganggu kinerja aparat hukum yang sedang mengusut kasus ini. Justru bisa bersinergi antara keduanya,” ujarnya pula.
Dia mengatakan Fraksi PPP akan menyampaikan usulan pembentuk Pansus Jiwasraya kepada pimpinan DPR RI setelah masa reses berakhir atau di masa persidangan yang akan dimulai pertengahan Januari 2020.
Menurut dia, jangan sampai kasus Bank Century kembali terulang karena sebelumnya Jiwasraya menyatakan tidak akan sanggup membayar polis nasabah pada periode Oktober hingga Desember 2019 sebesar Rp12,4 triliun.
“Kita sekarang memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk mencarikan solusi. Pembayaran polis nasabah bisa dibayarkan secara bertahap,” katanya lagi.
Dia juga meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit keuangan PT Asuransi Jiwasraya, karena masalah Jiwasraya ini diduga memiliki potensi kerugian negara.
Menurut dia, persoalan Jiwasraya menunjukkan lemahnya peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam melakukan pengawasan, termasuk akuntan publik yang ditunjuk sehingga menyebabkan Jiwasraya seolah-olah tanpa pengawasan.
“Kepercayaan diperlukan untuk menjaga perjalanan industri asuransi agar tetap mendapat kepercayaan publik. Kepastian adalah jaminan penggantian terhadap kerugian nasabah. Kesinambungan untuk menjaga keberlangsungan usaha PT Jiwasraya,” katanya pula. (ant)