Ngeprank Jadi Korban Penusukan, Driver Ojol Dinonaktifkan Gojek

- Editor

Jumat, 10 Januari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ngeprank jadi korban penusukan, driver ojek online (Ojol) Farras Armada Wijaya, akhirnya dinonaktifkan Gojek.* detikcom

Ngeprank jadi korban penusukan, driver ojek online (Ojol) Farras Armada Wijaya, akhirnya dinonaktifkan Gojek.* detikcom

KAB. BANDUNG, bipol.co – Gojek Indonesia menyayangkan perilaku mitranya Farras Armada Wijaya (18) atau driver ojek online (Ojol) kasep yang meresahkan warga.

Seperti diketahui, Farras telah melakukan sandiwara atau perbuatan bohong (ngeprank) dengan berpura-pura menjadi korban penusukan di Jalan Dago Resort, Cimenyan, Kabupaten Bandung, Senin (6/1/2020.

“Kami sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh FAW, salah satu mitra kami di Bandung dan memohon maaf atas tindakannya yang telah meresahkan warga,” kata Head Regional Corporate Affairs Gojek, Wildan Kesuma, via pesan singkat, Jumat (10/1/2020).

Wildan mengungkapkan, sebagai konsekuensi atas tindakan FAW yang telah melakukan pelanggaran perjanjian, maka Gojek akan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Gojek memberikan tindakan tegas dengan memutuskan kemitraan.

“Sanksinya yang sesuai dengan perjanjian kemitraan adalah dinonaktifkan,” ungkapnya.

“Untuk langkah hukum selanjutnya, kami akan menaati keputusan dari pihak kepolisian yang memiliki wewenang dalam hal ini,” tambahnya.

Pihaknya, mengapresiasi Satreskrim Polresta Bandung yang telah berhasil mengungkap fakta dalam kejadian ini.

“Kami juga sangat mengapresiasi pihak kepolisian yang telah berkolaborasi dengan Gojek dan melakukan penyelidikan yang mendalam hingga tuntas,” tuturnya.

Bercermin pada kejadian ini, Gojek Indonesia mengimbau kepada para mitra untuk tidak melakukan hal-hal yang melawan hukum, mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat

“Gojek mengimbau kepada seluruh mitra agar tidak melakukan hal-hal yang dapat menganggu aktivitas masyarakat apalagi yang bersifat tidak pantas. Kami juga memiliki tata tertib dan perjanjian kemitraan beserta konsekuensinya yang berlaku untuk seluruh mitra, terutama bila terjadi pelanggaran yang sampai mengganggu ketertiban umum,” pungkasnya.*

Editor: Hariyawan

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru