JAKARTA, bipol.co – Mantan Ketua Umum PPP, Muchammad Romahurmuziy alias Rommy, divonis 2 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan atas perkara jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Rommy mengaku masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.
“Kami perlu diskusi dengan keluarga. Pikir-pikir dulu yang mulia,” kata Rommy usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Raya, Jakarta, Senin (20/1/2020).
Atas vonis itu, jaksa juga masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding perkara ini. Jaksa menyebut perlu berdiskusi dengan pimpinan KPK.
“Atas putusan ini kita masih akan tetap konsultasikan pada pimpinan kita, karena itu tadi kita sampaikan bahwa kita masih melakukan pikir-pikir,” jelas jaksa KPK Wawan.
Sebelumnya Rommy dinyatakan bersalah menerima uang terkait jual beli jabatan di Kementerian Agama. Rommy menerima uang Rp255 juta dari Haris Hasanudin yang mengikuti seleksi Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur.
Rommy melakukan intervensi langsung maupun tidak langsung terhadap proses pengangkatan Haris Hasanudin tersebut. Selain Haris Hasanudin, Rommy bersalah menerima uang dari M Muafaq Wirahadi. Uang tersebut berkaitan proses pengangkatan Muafaq sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik.
Atas perbuatan itu, Rommy bersalah melanggar Pasal 11 UU Tipikor Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.*
Editor: Hariyawan