“TKA kita yang berasal dari Tiongkok adalah 40.357 orang per 3 Februari 2020. Terhadap TKA yang ada di Indonesia dilakukan pembinaan atau ditingkatkan pembinaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), khususnya kesehatan kerja, dalam upaya pencegahan penyebaran corona virus.,” kata Kepala Perlindungan TKI Masa Penempatan Kemenaker Maptuha di Jakarta, Jumat (7/2).
“Kemudian, meningkatkan peran pelayanan kesehatan kerja dan dokter perusahaan untuk dapat mengantisipasi penyebaran virus corona di tempat kerja,” ujar Maptuha.
Ia menambahkan, visa kerja bagi TKA asal Tiongkok akan diberikan sepanjang Kemenaker RI memberikan izin kerja untuk TKA yang memang sudah berada di Indonesia.
Hal tersebut dilakukan menyusul kebijakan Kementerian Luar Negeri yang melarang Warga Negata Indonesia untuk berkunjung ke Daratan Tiongkok terkait wabah virus corona yang tengah terjadi di negeri tirai bambu. (net)