SOREANG,bipol.co – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung berhasil menangkap tiga orang pengedar narkoba yang hendak menyelundupkan barang haram sabu ke kawasan Pengadilan Negeri Kabupaten Bandung .
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan SIK, melalui Wakasat Narkoba AKP Kusmawan membenarkan, pihaknya telah mengamankan tiga orang pelaku penyelundupan narkoba jenis sabu. Total barang bukti sabu yang seberat 7,5 gram.
“Ini bukti bahwa kita intens mencegah peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Bandung” tegas AKP Kusmawan pada saat ditemui di Mapolresta Bandung, Selasa (11/02/2020).
Pihaknya juga ibtens melakukan penyuluhan kepada seluruh lapisan masyarakat terkait bahaya narkoba.
Para pelaku yang berhasil diamankan, antara lain berinisial AN, YY dan DK. Sedangkan AN dan YY merupakan pasangan suami istri.
Pelaku AN ditangkap dengan barang bukti satu bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu 7,5 gram seharga Rp 15 juta, sementara YY diamankan karena membawa dan DK menerima barang tersebut dari AN.
“Pengungkapan peredaran gelap narkotika oleh resnarkoba polresta bandung, berawal dari laporan informasi petugas kejaksaan negeri kabupaten bandung, yang selanjutnya anggota resta narkoba bandung melakukan pemeriksan dan penangkapan terhadap pelaku yang di duga membawa narkotika jenis shabu dan selanjutnya para pelaku di bawa ke Mapolresta Bandung untuk lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kusmawan
Menurut keterangan AKP Kusmawan, pada saat dilakukan pemeriksaan pelaku berinisial AN membawa Narkoba yang berjenis Sabu yang nantinya akan diselundupkan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Bandung untuk menghadiri sidang suaminya YY yang terjerat kasus pencurian.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun pidana, atau denda paling sedikit Rp 1 miliar.
Reporter Deddy
Editor Deden .GP