Petugas Polresta Bandung Bekuk Penyelundup Sabu

- Editor

Selasa, 11 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka saat diperiksa petugas Satnarkoba Polresta Bandung, Selasa (11/2-2020).  (Foto Deddy)

Tersangka saat diperiksa petugas Satnarkoba Polresta Bandung, Selasa (11/2-2020).  (Foto Deddy)

SOREANG,bipol.co – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung berhasil menangkap tiga orang pengedar narkoba yang hendak menyelundupkan barang haram sabu ke kawasan Pengadilan Negeri Kabupaten Bandung .

Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan SIK, melalui Wakasat Narkoba AKP Kusmawan membenarkan, pihaknya telah mengamankan tiga orang pelaku penyelundupan narkoba jenis sabu. Total barang bukti sabu yang seberat 7,5 gram.

“Ini bukti bahwa kita intens mencegah peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Bandung” tegas AKP Kusmawan pada saat ditemui di Mapolresta Bandung, Selasa (11/02/2020).

Pihaknya juga ibtens melakukan penyuluhan kepada seluruh lapisan masyarakat terkait bahaya narkoba.

Para pelaku yang berhasil diamankan, antara lain berinisial AN, YY dan DK. Sedangkan AN dan YY merupakan pasangan suami istri.

Pelaku AN ditangkap dengan barang bukti satu bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu 7,5 gram seharga Rp 15 juta, sementara YY diamankan karena membawa dan DK menerima barang tersebut dari AN.

“Pengungkapan peredaran gelap narkotika oleh resnarkoba polresta bandung, berawal dari laporan informasi petugas kejaksaan negeri kabupaten bandung, yang selanjutnya anggota resta narkoba bandung melakukan pemeriksan dan penangkapan terhadap pelaku yang di duga membawa narkotika jenis shabu dan selanjutnya para pelaku di bawa ke Mapolresta Bandung untuk lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kusmawan

Menurut keterangan AKP Kusmawan, pada saat dilakukan pemeriksaan pelaku berinisial AN membawa Narkoba yang berjenis Sabu yang nantinya akan diselundupkan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Bandung untuk menghadiri sidang suaminya YY yang terjerat kasus pencurian.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun pidana, atau denda paling sedikit Rp 1 miliar.

 

Reporter       Deddy

Editor           Deden .GP

 

 

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB