Nekad, Istri Tersangka Hendak Selundupkan Sabu Saat Sang Suami Disidang

- Editor

Kamis, 13 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sat Narkoba Polresta Bandung, berhasil menangkap wanita yang hendak menyelundupkan sabu di PN Bale Bandung menjelang sidang suaminya. Gelar perkara di Mapolresta Bandung, Kamis (13/2/2020).* dok. Polresta Bandung

Sat Narkoba Polresta Bandung, berhasil menangkap wanita yang hendak menyelundupkan sabu di PN Bale Bandung menjelang sidang suaminya. Gelar perkara di Mapolresta Bandung, Kamis (13/2/2020).* dok. Polresta Bandung

SOREANG, bipol.co — Penyelundupan narkoba bisa terjadi di mana saja, di berbagai kesempatan. Seperti halnya dilakukan seorang wanita yang satu ini, terbilang nekad. Alih-alih ingin mengunjungi sidang suaminya di pengadilan, eh malah mengirim sabu. Namun aksi sang istri terdakwa ini akhirnya ketahuan juga. Pengedar narkoba ini pun akhirnya dibekuk petugas Sat Narkoba Polresta Bandung.

Kasat Narkoba Polresta Bandung, AKP Jaya Sofyan, mengatakan wanita berinisial Ai (23) ini berhasil ditangkap di Pengadilan Negeri Bale Bandung. Berawal ketika tersangka akan mengunjungi persidangan suaminya untuk sidang putusan terkait pengedaran narkoba.

“Saat itu tersangka Ai bermaksud  mengunjungi sidang putusan suaminya di PN Bale Bandung, namun dia sambil membawa narkoba,” papar Jaya Sopyan, di Mapolresta Bandung, Kamis,(13/2/2020).

Jaya Sofyan mengatakan,  tersangka Ai membawa barang haram narkoba jenis sabu untuk diberikan kepada suaminya dan akan diedarkan di tahanan.

Modus operandi dari Ai tersebut adalah dengan cara membungkus sabu seberat 7.5 gram ke dalam bungkus kopi yang terbungkus rapi. Namun penyelundupan sabu di Pengadilan Bale Bandung, Kabupaten Bandung itu, terbongkar dari kecurigaan unit Narkoba Polresta Bandung.

“Untuk mengelabui petugas jaga, tersangka membungkus sabu tersebut dengan bungkus kopi atas pesanan suaminya,” ujarnya.

Dengan terungkapnya kasus ini, Satnarkoba Polresta Bandung berhasil mengamankan 4 orang tersangka, salah satunya wanita (Ai). Polisi hingga saat ini masih mendalami, karena tersangka sebagai pengedar.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenai pasal 114, 113, dan 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.**

Reporter: Deddy | Editor: Hariyawan

Berita Terkait

Mantan Artis Sinetron Sekar Arum Widara Ditangkap Karena Kasus Uang Palsu, Ini  Profilenya
Dokter Priguna Anugerah Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Seksual Orang Pingsan
Polisi Bekuk Pembunuh Wanita Paruh Baya di Kota Cimahi
Wali Kota Bandung Ajak Warga Ikut Andil Melawan Premanisme
Seorang Wanita Ditemukan Tewas di Rerumputan, Ternyata Jurnalis Media Online Diduga Dibunuh Kekasihnya
Dukung Hasto, Massa Penuhi Pengadilan Tipikor Gunakan Rompi Oranye Bertuliskan “Hasto Tahanan Politik”
Tiga Polisi Tewas Ditembak saat Gerebek Sabung Ayam, Dua Pelaku Berhasil Diamankan
Hasto Yakin Telah Dikriminalisasi KPK, Terbukti dengan Surat Dakwaan yang Dibacakan Penuntut Umum

Berita Terkait

Senin, 14 April 2025 - 19:12 WIB

Mantan Artis Sinetron Sekar Arum Widara Ditangkap Karena Kasus Uang Palsu, Ini  Profilenya

Kamis, 10 April 2025 - 23:15 WIB

Dokter Priguna Anugerah Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Seksual Orang Pingsan

Kamis, 3 April 2025 - 15:21 WIB

Polisi Bekuk Pembunuh Wanita Paruh Baya di Kota Cimahi

Jumat, 28 Maret 2025 - 16:49 WIB

Wali Kota Bandung Ajak Warga Ikut Andil Melawan Premanisme

Jumat, 28 Maret 2025 - 11:17 WIB

Seorang Wanita Ditemukan Tewas di Rerumputan, Ternyata Jurnalis Media Online Diduga Dibunuh Kekasihnya

Berita Terbaru

NEWS

Jabar Reaktivasi Jalur Kereta Api Dukung Pariwisata

Rabu, 16 Apr 2025 - 07:05 WIB