Nekad, Istri Tersangka Hendak Selundupkan Sabu Saat Sang Suami Disidang

- Editor

Kamis, 13 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sat Narkoba Polresta Bandung, berhasil menangkap wanita yang hendak menyelundupkan sabu di PN Bale Bandung menjelang sidang suaminya. Gelar perkara di Mapolresta Bandung, Kamis (13/2/2020).* dok. Polresta Bandung

Sat Narkoba Polresta Bandung, berhasil menangkap wanita yang hendak menyelundupkan sabu di PN Bale Bandung menjelang sidang suaminya. Gelar perkara di Mapolresta Bandung, Kamis (13/2/2020).* dok. Polresta Bandung

SOREANG, bipol.co — Penyelundupan narkoba bisa terjadi di mana saja, di berbagai kesempatan. Seperti halnya dilakukan seorang wanita yang satu ini, terbilang nekad. Alih-alih ingin mengunjungi sidang suaminya di pengadilan, eh malah mengirim sabu. Namun aksi sang istri terdakwa ini akhirnya ketahuan juga. Pengedar narkoba ini pun akhirnya dibekuk petugas Sat Narkoba Polresta Bandung.

Kasat Narkoba Polresta Bandung, AKP Jaya Sofyan, mengatakan wanita berinisial Ai (23) ini berhasil ditangkap di Pengadilan Negeri Bale Bandung. Berawal ketika tersangka akan mengunjungi persidangan suaminya untuk sidang putusan terkait pengedaran narkoba.

“Saat itu tersangka Ai bermaksud  mengunjungi sidang putusan suaminya di PN Bale Bandung, namun dia sambil membawa narkoba,” papar Jaya Sopyan, di Mapolresta Bandung, Kamis,(13/2/2020).

Jaya Sofyan mengatakan,  tersangka Ai membawa barang haram narkoba jenis sabu untuk diberikan kepada suaminya dan akan diedarkan di tahanan.

Modus operandi dari Ai tersebut adalah dengan cara membungkus sabu seberat 7.5 gram ke dalam bungkus kopi yang terbungkus rapi. Namun penyelundupan sabu di Pengadilan Bale Bandung, Kabupaten Bandung itu, terbongkar dari kecurigaan unit Narkoba Polresta Bandung.

“Untuk mengelabui petugas jaga, tersangka membungkus sabu tersebut dengan bungkus kopi atas pesanan suaminya,” ujarnya.

Dengan terungkapnya kasus ini, Satnarkoba Polresta Bandung berhasil mengamankan 4 orang tersangka, salah satunya wanita (Ai). Polisi hingga saat ini masih mendalami, karena tersangka sebagai pengedar.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenai pasal 114, 113, dan 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.**

Reporter: Deddy | Editor: Hariyawan

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB