SOREANG, bipol.co — Penyelundupan narkoba bisa terjadi di mana saja, di berbagai kesempatan. Seperti halnya dilakukan seorang wanita yang satu ini, terbilang nekad. Alih-alih ingin mengunjungi sidang suaminya di pengadilan, eh malah mengirim sabu. Namun aksi sang istri terdakwa ini akhirnya ketahuan juga. Pengedar narkoba ini pun akhirnya dibekuk petugas Sat Narkoba Polresta Bandung.
Kasat Narkoba Polresta Bandung, AKP Jaya Sofyan, mengatakan wanita berinisial Ai (23) ini berhasil ditangkap di Pengadilan Negeri Bale Bandung. Berawal ketika tersangka akan mengunjungi persidangan suaminya untuk sidang putusan terkait pengedaran narkoba.
“Saat itu tersangka Ai bermaksud mengunjungi sidang putusan suaminya di PN Bale Bandung, namun dia sambil membawa narkoba,” papar Jaya Sopyan, di Mapolresta Bandung, Kamis,(13/2/2020).
Jaya Sofyan mengatakan, tersangka Ai membawa barang haram narkoba jenis sabu untuk diberikan kepada suaminya dan akan diedarkan di tahanan.
Modus operandi dari Ai tersebut adalah dengan cara membungkus sabu seberat 7.5 gram ke dalam bungkus kopi yang terbungkus rapi. Namun penyelundupan sabu di Pengadilan Bale Bandung, Kabupaten Bandung itu, terbongkar dari kecurigaan unit Narkoba Polresta Bandung.
“Untuk mengelabui petugas jaga, tersangka membungkus sabu tersebut dengan bungkus kopi atas pesanan suaminya,” ujarnya.
Dengan terungkapnya kasus ini, Satnarkoba Polresta Bandung berhasil mengamankan 4 orang tersangka, salah satunya wanita (Ai). Polisi hingga saat ini masih mendalami, karena tersangka sebagai pengedar.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenai pasal 114, 113, dan 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.**
Reporter: Deddy | Editor: Hariyawan