Nurhadi DPO, Maqdir Ismail: Tindakan Berlebihan

- Editor

Jumat, 14 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman (net)

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman (net)

JAKARTA.bipol.co – Maqdir Ismail, pengacara mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD) menilai tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memasukkan Nurhadi dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) berlebihan.

“Terkait dengan penetapan Pak Nurhadi masuk dalam daftar DPO, menurut hemat saya itu tindakan yang berlebihan,” ucap Maqdir saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (14/2).

Selain Nurhadi, KPK juga telah memasukkan dua tersangka lainnya dalam status DPO, yakni Rezky Herbiyono (RHE) swasta atau menantu Nurhadi, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto (HS). Ketiganya merupakan tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada 2011-2016.

Status DPO itu diberikan karena sebelumnya tiga tersangka tersebut mangkir dari panggilan KPK sebanyak dua kali untuk diperiksa sebagai tersangka.

Lebih lanjut, Maqdir pun menyinggung soal surat panggilan apakah sudah diterima secara patut oleh para tersangka tersebut.

“Tidak sepatutnya seperti itu, coba tolong pastikan dulu apakah surat panggilan telah diterima secara patut atau belum oleh para tersangka. Lagi pula sebaiknya mereka tunda dulu pemanggilan karena kami sedang mengajukan permohonan praperadilan. Permohonan penundaan pemanggilan ini kami sudah sampaikan kepada KPK,” kata dia.

Diketahui, tiga tersangka itu kembali mengajukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan setelah sebelumnya juga telah mengajukan gugatan praperadilan, namun ditolak oleh Hakim Tunggal Akhmad Jaini dalam putusannya yang dibacakan Selasa (21/1).

KPK pada 16 Desember 2019 telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut.

Dalam perkara ini, Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra selaku Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Sebelumnya, Nurhadi juga terlibat dalam perkara lain yang ditangani KPK yaitu penerimaan suap sejumlah Rp150 juta dan 50 ribu dolar AS terhadap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution yang berasal dari bekas Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro agar melakukan penundaan proses pelaksanaan aanmaning (pemanggilan) terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP) dan menerima pendaftaran Peninjauan Kembali PT Across Asia Limited (PT AAL).

Nurhadi dan Rezky disangkakan pasal 12 huruf a atau huruf b subsider pasal 5 ayat (2) lebih subsider pasal 11 dan/atau pasal 12B UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Hiendra disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b subsider pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.   (net)

Editor     Deden .GP

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru