KPK Hentikan 36 Perkara, Abraham Samad: Ini di Luar Kewajaran

- Editor

Jumat, 21 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Abraham Samad   (net)

Abraham Samad (net)

JAKARTA.bipol.co – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011-2015, Abraham Samad menilai langkah KPK menghentikan 36 perkara dugaan korupsi di tingkat penyelidikan merupakan sebuah hal di luar kewajaran.

“Saya pikir ini sesuatu yang di luar kewajaran di KPK selama ini,” ujar Abraham saat dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat.

Abraham mengatakan, pada saat dirinya memimpin lembaga antirasuah itu, proses penghentian sebuah penyelidikan perkara tidak bisa dilakukan dengan mudah. Ada sejumlah mekanisme yang harus dilalui sebelum keputusan tersebut diambil.

“Ada mekanisme yang obyektif dan akuntabel yang harus dilakukan sebelum mengambil keputusan,” ucap dia.

Selain itu, kata dia, sebelum memutuskan untuk menghentikan sebuah kasus di tingkat penyelidikan, para penyelidik maupun penyidik juga harus melakukan kajian dan analisis terlebih dahulu untuk memperoleh gambaran yang objektif dari kasus yang dimaksud.

“Seharusnya sebelum menghentikan kasus di tingkat penyelidikan, harus dikaji dan dianalisis bersama teman-teman penyelidik dan penyidik agar supaya kita mendapat gambaran yang obyektif dan jelas mengenai setiap kasus itu,” ucap Abraham.

 

Sebelumnya, (KPK) mengonfirmasi telah menghentikan 36 perkara pada tahap penyelidikan untuk akuntabilitas dan kepastian hukum.

“Hal ini kami uraikan lebih lanjut sesuai dengan prinsip kepastian hukum, keterbukaan, dan akuntabilitas pada publik sebagaimana diatur dalami Pasal 5 UU KPK,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (20/2).

Ali menyatakan penghentian perkara di tingkat penyelidikan tersebut bukan praktik baru yang dilakukan saat ini saja di KPK.

“Data lima tahun terakhir sejak 2016, KPK pernah menghentikan penyelidikan sebanyak total 162 kasus,” kata Ali.

Penghentian tersebut, kata dia, tentu dilakukan dengan sangat hati-hati dan bertanggung jawab.

“Adapun pertimbangan penghentian tersebut, yaitu sejumlah penyelidikan sudah dilakukan sejak 2011, 2013, 2015, dan lain-lain,” kata Ali.    (net)

Editor       Deden .GP

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru